KLIKSUMUT.COM | SERDANG BEDAGAI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian tebak angka jenis Hongkong di wilayah hukum Polres Sergai, Sabtu (9/5/2026).
Pengungkapan kasus perjudian togel Hongkong tersebut dipimpin langsung oleh Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai, IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian di Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam operasi penindakan itu, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial IR alias I (46), warga Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pelaku ditangkap di sebuah warung kopi miliknya yang diduga dijadikan lokasi transaksi judi togel Hongkong. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB saat petugas melakukan penggerebekan di lokasi.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui personel Opsnal menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang resah atas maraknya praktik perjudian tebak angka jenis Hongkong di wilayah tersebut.
BACA JUGA: Polres Sergai Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kebun Sawit, Tersangka Peragakan 10 Adegan
“Setelah menerima laporan masyarakat, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi. Setelah dipastikan adanya aktivitas perjudian, petugas segera melakukan penindakan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujarnya Minggu (10/5/2026).
Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk menjalankan praktik perjudian togel Hongkong, di antaranya:
- Uang tunai sebesar Rp236.000
- 1 unit handphone Android merk Infinix warna hitam
- 3 blok notes berisi catatan angka tebakan
- 2 buku tafsir mimpi
- 4 lembar kertas kode tafsir mimpi
- 1 buah pulpen
- 1 lembar karbon
- 1 buku rekap angka tebakan keluar
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh omzet sekitar Rp500 ribu dalam setiap putaran perjudian. IR juga mengaku telah menjalankan perannya sebagai juru tulis (jurtul) judi togel selama kurang lebih tiga tahun.
BACA JUGA: Polres Sergai Tangkap Pengedar Sabu di Sei Bamban, Sita 14,55 Gram Barang Bukti
Saat ini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Serdang Bedagai turut mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian, narkoba, dan tindak kriminal lainnya demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman serta kondusif di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai. (KSC)
REPORTER: Liberti Lubis








