KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam penggerebekan yang dilakukan di Jalan Manggaan IV Lingkungan XIV, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, petugas berhasil menangkap seorang pengedar dan seorang pengguna narkoba.
Penangkapan berlangsung pada Rabu dini hari (13/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DPH (32) yang diduga sebagai pengedar sabu dan MJ (44) sebagai pengguna narkotika.
Dari hasil penggerebekan tersebut, personel Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Barang bukti yang disita di antaranya:
- 2 plastik klip berisi sabu
- 10 plastik klip kosong
- 2 unit handphone
- 1 unit timbangan elektrik
- 1 kotak handphone
- 1 buah bong
- 1 pipet ujung runcing
- Uang tunai sebesar Rp200 ribu
BACA JUGA: Sat Reskrim Polres Sergai Sisir Lokasi Judi Tembak Ikan di Sei Bamban, Hasilnya Nihil
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP A.R. Riza, SH., MH., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan berdasarkan informasi yang didapat dari warga terkait adanya peredaran narkoba di lokasi penangkapan. Setelah dilakukan penyelidikan kemudian dilanjutkan dengan penangkapan,” ujar AKP A.R. Riza.
Saat penggerebekan dilakukan, petugas langsung melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan barang bukti narkotika di dalam kamar tersangka.
Dari hasil interogasi awal, tersangka DPH mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan diedarkan.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, barang bukti ditemukan dari dalam kamar tersangka dan dari hasil interogasi awal, tersangka DPH mengakui sebagai pemilik barang bukti narkotika tersebut untuk diedarkan,” tambah AKP Riza.
Kini kedua tersangka telah diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA: Diduga Lakukan Penipuan, Satgas PASTI Hentikan Magento
Polres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum mereka demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman serta kondusif.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal masing-masing. (KSC)
REPORTER: Bayu








