Ranperda tentang pencabutan Perda Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2015 tentang pedoman pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Keluarahan. Ranperda tentang pencabutan Perda Kota Sibolga Nomor 4 Tahun 2015 tentang pedoman pembentukan susunan organisasi dan tata kerja lembaga pemberdayaan masyarakat di Kota Sibolga. Ranperda tentang perubahan atas Perda Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2016 tentang pemberian santunan bagi warga Kota Sibolga. Ranperda tentang perubahan atas Perda Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2017 tentang pembentukan Perangkat Daerah Kota Sibolga.
Wakil Wali Kota dalam sambutannya sampaikan ucapan terimakasih atas dedikasi dari para Dewan Kota Sibolga.
BACA JUGA: Berangsur Para Pedagang Pasar Nauli Sibolga Pindah ke Gedung Baru
“Terimakasih kepada anggota Dewan dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang telah bersungguh-sungguh membahas 8 Ranperda bersama OPD terkait. Hal ini merupakan tanggung jawab dan komitmen bersama dalam proses pembahasan 8 Ranperda, dan semoga Ranperda yang disahkan ini menjadi Perda yang dapat dirasakan manfaatnya bagi kesejahteraan masyarakat Kota Sibolga,” ucap Wakil Wali Kota.
Terlihat hadir dalam rapat Paripurna ini, Anggota DPRD Kota Sibolga, perwakilan Unsur Forkopimda, Plt. Sekwan Kota Sibolga, Budi Darma Sibuea, S.Sos., M.M., para Staf Ahli dan Asisten, para Pimpinan OPD se-Kota Sibolga, unsur Perbankan dan Instansi Vertikal, Camat dan Lurah se-Kota Sibolga, perwakilan TP. PKK, Dharma Wanita, perwakilan GOW, Mahasiswa serta Insan Pers. (Raymond)








