KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Rumah pribadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan elit Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mendadak menjadi sorotan. Pasalnya, beredar kabar bahwa rumah tersebut sempat akan digeledah oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2025), namun gagal karena diadang prajurit TNI.
Namun, informasi tersebut langsung dibantah keras oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tidak ada penggeledahan seperti yang ramai diberitakan.
BACA JUGA: Kisruh Putusan Ringan, PN Binjai: BAP Residivis Narkotika Urusan Kejaksaan
“Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas. Sampai hari ini tidak ada penggeledahan rumah Pak Febrie,” ujar Anang saat ditemui di Kantor Puspenkum Kejagung, Senin (4/8/2025).
Anang juga memastikan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi langsung kepada Febrie Adriansyah terkait isu yang beredar. “Saya sudah tanya langsung ke Pak Jampidsus, beliau juga membantah kabar itu,” imbuhnya.
Penjagaan TNI di Rumah Febrie Adriansyah Sah Secara Hukum
Isu semakin memanas ketika publik menyoroti keberadaan prajurit TNI yang berjaga di rumah Febrie. Namun, Mabes TNI angkat bicara dan memberikan klarifikasi lengkap mengenai hal tersebut.
Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI), Mayjen Kristomei Sianturi, menyatakan bahwa kehadiran prajurit TNI di rumah Jampidsus Febrie adalah bentuk pelaksanaan tugas negara yang sah berdasarkan regulasi.
“Penempatan prajurit TNI merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI,” jelas Kristomei.
Lebih lanjut, Kristomei menambahkan bahwa pengamanan ini juga mengacu pada Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023 yang masih berlaku hingga saat ini.
“Penjagaan dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku. Ini merupakan bagian dari tugas pengamanan terhadap pejabat Kejagung,” ujarnya kepada Kompas.com yang dilansir kliksumut.com, Senin (4/8/2025).
TNI Tegaskan Tak Halangi Proses Hukum
Munculnya spekulasi bahwa penjagaan oleh TNI bertujuan menghambat proses hukum langsung ditepis oleh Kapuspen TNI.
“Kehadiran prajurit TNI bukan untuk menghalangi proses hukum. Kami menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati tugas serta kewenangan institusi penegak hukum lainnya,” tegas Kristomei.
Ia memastikan bahwa pelibatan TNI dalam pengamanan bersifat profesional, netral, dan selalu menjunjung sinergi antarlembaga.
BACA JUGA: Tahanan Kejaksaan Tewas di Lapas IIA Sibolga, Diduga Setelah Makan Siang!!
Respons Publik dan Transparansi Lembaga Negara
Meskipun Kejagung dan TNI sudah memberikan klarifikasi resmi, publik tetap berharap adanya transparansi dan komunikasi yang lebih terbuka antar lembaga penegak hukum. Mengingat posisi strategis Jampidsus dalam pengusutan kasus-kasus korupsi besar, isu sekecil apa pun dengan cepat menyulut perhatian masyarakat.
Tak hanya itu, kehadiran TNI di ranah sipil, meskipun berdasarkan regulasi, kerap memunculkan pertanyaan seputar batas-batas peran militer dan prinsip supremasi sipil.
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah yang dijaga TNI bukan karena ada proses hukum darurat, melainkan sebagai bagian dari perlindungan negara terhadap aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam Perpres dan MoU antara TNI dan Kejagung. Isu penggeledahan pun dipastikan hoaks oleh Kejagung. Sementara itu, TNI menegaskan netralitas dan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum tanpa intervensi. (KSC)








