Rudy Chairuriza Tanjung Siap Kawal Rasuli Cs Gratis, Bongkar Dugaan Korupsi Jalan Rp113 M di Sumut

Rudy Chairuriza Tanjung Siap Kawal Rasuli Cs Gratis, Bongkar Dugaan Korupsi Jalan Rp113 M di Sumut
Ketua JPKP Sumut, Rudy Chairuriza Tanjung. (kliksumut.com/Benny)

Ketua JPKP Sumut, Rudy Chairuriza Tanjung, soroti proyek jalan SP Kota Pinang-Gunung Tua yang menyedot anggaran Rp113,4 miliar namun hasilnya dinilai tak sesuai harapan. Siap dampingi Rasuli dan ASN lainnya yang terjaring OTT KPK secara cuma-cuma.

REPORTER: Benny

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pemerintahan (JPKP) Sumatera Utara, Rudy Chairuriza Tanjung, SH, angkat bicara terkait penangkapan pejabat UPTD Rasuli oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Rudy meminta agar KPK memberi perhatian dan perlakuan khusus terhadap Rasuli yang disebutnya sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi proyek Preservasi Jalan SP Kota Pinang–Gunung Tua Simpang Pal XI.

Hal itu disampaikan Rudy kepada wartawan saat bincang santai di Hotel Emerald Garden, Medan, Kamis (10/7/2025). Dalam kesempatan itu, Rudy menyebut Rasuli bersama rekannya Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PJN 1 Sumut, adalah sosok yang paling memahami seluk-beluk proyek preservasi jalan bernilai miliaran rupiah tersebut.

“Keduanya (Rasuli dan Heliyanto) mengetahui secara detail proyek ini sejak dimulai tahun 2021. Rasuli bukan pelaku utama, tapi justru bisa menjadi saksi penting membongkar praktik busuk di balik proyek ini,” ujar Rudy.

BACA JUGA: OTT KPK di Sumut Diduga Sarat Intervensi, Publik Mulai Ragu dan Minta Kasus Diusut hingga Aktor Utama

Proyek Jalan Bermasalah dan Serapan APBN Fantastis

Rudy menjelaskan bahwa proyek jalan SP Kota Pinang–Gunung Tua Sp Pal XI telah menelan anggaran yang sangat besar dari APBN, yakni total Rp113,4 miliar sejak 2021 hingga 2025.

Awalnya, proyek ini digarap oleh PT MKN dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar dari pagu anggaran Rp12,3 miliar. Konsultan proyek adalah PT Harawana Consultant dengan estimasi awal proyek Rp23,5 miliar.

Namun proyek yang sejak awal dikerjakan saat musim hujan itu dinilai bermasalah dan tidak sesuai ekspektasi. Pada 2023, kembali digelontorkan anggaran Rp52,4 miliar untuk pekerjaan lanjutan melalui e-katalog. Tak berhenti di situ, pada 2024 kembali dikucurkan anggaran tambahan melalui katalog dengan rincian: Rp9,8 miliar, Rp6,2 miliar, Rp1,8 miliar, Rp1,4 miliar, Rp693 juta, Rp387 juta dan Rp60 juta (Preservasi jembatan)

Rudy mengungkapkan bahwa jalan sepanjang 120 Km itu belum juga mulus, bahkan setelah anggaran ratusan miliar dikucurkan.

“Anggaran triliunan rupiah bisa sia-sia jika tidak diawasi. Ini bukan hanya soal pemborosan, tapi juga potensi kejahatan luar biasa yang menyengsarakan rakyat,” tegas Rudy.

DIPA 2025 dan Dugaan Korupsi Berlanjut

Rudy turut menyinggung alokasi anggaran dari DIPA APBN Tahun Anggaran 2025 untuk Sumut yang mencapai total Rp56 miliar. Rinciannya:
1. Dinas Bina Marga & Bina Konstruksi: Rp14,8 M
2. Balai Besar Jalan: Rp17,5 M
3. Pelaksana Jalan: Rp24,8 M

Perusahaan seperti PT Dalihan Natolu Grup dan PT Ayekti Cipta Perdana disebut sebagai penyedia AMP di Sumut yang ikut terlibat dalam proyek infrastruktur.

Proyek lain yang juga disorot adalah pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot yang berlangsung sejak 2022–2023 dan disebut-sebut tak lepas dari praktik korupsi yang sedang diselidiki.

“Sudah saatnya masyarakat Sumut tahu ada kebusukan sistemik dalam proyek jalan ini,” tambah Rudy.

Siap Beri Pendampingan Hukum Gratis

Saat ditanya wartawan mengenai kemungkinan menjadi kuasa hukum bagi Rasuli atau pejabat lain yang terjaring OTT, Rudy menjawab dengan tegas:

“Sebagai advokat, saya tidak boleh menolak pendampingan hukum bagi siapa pun yang memerlukan. Jika diminta, saya akan dampingi secara gratis.”

BACA JUGA: KPK Periksa Sekretaris Dinas PUPR Sumut Terkait Kasus Suap Proyek Jalan Rp231,8 Miliar yang Libatkan Topan Ginting

Rudy juga menyinggung bahwa beberapa ASN yang diamankan KPK seperti TOP tidak mendapatkan bantuan hukum dari instansi mereka.

“Padahal mereka menjalankan tugas negara saat diamankan. Biarlah pengadilan yang menentukan apakah ada kesalahan atau tidak, bukan opini liar dari satu pihak saja,” pungkasnya. (KSC)

Pos terkait