REPORTER: Dahyati
EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | ACEH SELATAN – Dalam upaya meningkatkan penyelesaian kasus-kasus pidana secara damai, Unit 1 Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh telah berhasil melaksanakan kegiatan Restorative Justice (RJ). Kegiatan ini terkait dengan laporan polisi nomor: LP-B/71/VII/2024/SPKT/Res/Asel/Polda Aceh, tertanggal 1 Juli 2024, yang menyangkut dugaan tindak pidana penganiayaan oleh Sdr. (RD) di Gampong Paya Ateuk, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan.
Dalam kegiatan yang berlangsung pada Jumat, 5 Juli 2024 tersebut, kedua belah pihak yang terlibat setuju untuk berdamai dengan menandatangani surat perjanjian perdamaian. Pelapor dan terlapor saling memaafkan, dan pelapor/korban bersedia mencabut laporan pengaduannya yang telah diajukan di Polres Aceh Selatan.
BACA JUGA: Polres Aceh Selatan Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-78
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto mengapresiasi kesepakatan damai ini dan menekankan pentingnya pendekatan Restorative Justice dalam menyelesaikan kasus-kasus tertentu. “Restorative Justice adalah pendekatan yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban serta penyelesaian konflik dengan cara yang lebih humanis. Kami berharap melalui metode ini, perdamaian dan keadilan dapat terwujud secara lebih efektif,” ujar Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan AKP Fajriadi, S.H., yang memimpin kegiatan RJ tersebut, juga menegaskan bahwa Polres Aceh Selatan akan terus mendukung dan memfasilitasi penyelesaian kasus-kasus melalui Restorative Justice, selama kedua belah pihak yang terlibat setuju untuk menyelesaikan masalah secara damai.
BACA JUGA: Polres Aceh Selatan Musnahkan Satu Hektar Ladang Ganja
Kedua belah pihak menyampaikan rasa terima kasih atas mediasi yang difasilitasi oleh Polres Aceh Selatan. Mereka juga berjanji bahwa kejadian serupa tidak akan terulang di masa mendatang dan berkomitmen untuk menjalin hubungan yang lebih baik, saling menganggap satu sama lain sebagai bagian dari keluarga.
Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, Polres Aceh Selatan berharap dapat memberikan contoh positif kepada masyarakat tentang pentingnya menyelesaikan konflik dengan cara yang bijaksana dan damai. Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dalam menegakkan hukum secara adil dan humanis. (KSC)