
MEDAN | kliksumut.com – Petugas Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus perampokan handphone (HP) yang terjadi di dalam Mini Market Indomaret Jalan HM Said, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan 2 dari 3 pelaku yang masing-masing berinisial AR (22) dan JJN (35) warga Jalan Pelita I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi Sumut.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah H.Tobing SIK MH melalui Kanit Resmob, Iptu Donny Pance Simatupang, mengatakan kedua pelaku diamankan dari lokasi terpisah yakni di Jalan Perjuangan dan Jalan Pelita I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi Sumut.
Baca juga : Sat Reskrim Polrestabes Medan Tembak Mati Perampok Bersenjata Samurai
“Masih ada 1 tersangka lainnya yang sedang kita lakukan pengejaran, karena pelaku berjumlah tiga orang masuk ke dalam mini market dengan berpura – pura menjadi konsumen,” ujar Kanit Resmob, Iptu Donny Pance Simatupang, Selasa (25/08/2020).
Dijelaskannya, penangkapan terhadap kedua pelaku menindaklanjuti dari laporan No : LP/2074/K/VIII/2020/SPKT RESTABES MEDAN, mengenai kasus perampokan yang terjadi di dalam Mini Market Indomaret di Jalan HM Said Medan, pada Sabtu (22/06/2020 ) malam lalu.
“Jadi saat hendak keluar pelaku, karyawan yang curiga dengan tindak tanduk ketiganya kemudian melakukan pemeriksaan tubuh dan ditemukan 1 parfum diduga hendak dicuri,” jelasnya.
Namun begitu aksinya ketahuan, lanjut dikatakan Kanit Resmob, bahwa salah seorang pelaku langsung memukul seorang karyawan dan kemudian kabur sembari merampas 1 unit handphone milik karyawati.
Baca juga : 2 YouTuber Pengunggah Video ‘Polisi Nunggak Pajak’ Ditangkap Polrestabes Medan
Usai menerima laporan korban, personel Tim Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan langsung melakukan pengejaran dan menangkap kedua pelaku AR dan JJN bersama barang bukti milik pelaku berupa 1 (satu) buah topi warna hitam, 1 (satu) buah baju kaos warna hitam, 1 (satu) buah celana panjang warna hitam, 1 (satu) buah topi warna biru lee.
“Dari pemeriksaan, pelaku mengaku menjual HP korban seharga Rp700 ribu,” pungkasnya. (nico)








