MEDAN | www.kliksumut.com – Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru ungkap kasus perkara Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Toko Laris Jalan Mawar Kel. Sari Rejo Kec. Polonia pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2020.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua orang tersangka bernama Rio Amanda (34) warga Jalan Cempaka Gg. Kurnia No. 7 Kel. Sari Rejo Kec. Medan Polonia yang sebelumnya telah ditangkap terlebih dahulu oleh petugas.
Sedangkan tersangka Iksan Kurnia (24) warga Jalan Teratai Gg. Pipa tengah No. 2 Kec. Medan Polonia, dilumpuhkan petugas terhadap kaki sebelah kanan karena mencoba melarikan diri.
Baca juga : Polsek Medan Baru Kembalikan Barang Milik Korban yang di Jambret
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H.Tobing SIK MH mengatakan kedua tersangka ditangkap setelah petugas menindaklanjuti laporan dari korban Muliadi (32) warga Jalan Sunggal Gg. Bakul Ling 11 Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal bahwa toko miliknya telah dibobol dua orang pencuri
“Kejadian berawal pada hari Sabtu 11 Januari 2020 sekitar pukul 24.00 wib, dimana dari keterangan saksi M. Fadly yang merupakan karyawan toko tersebut menyebutkan dirinya keluar dari Toko untuk mendatangi cabang toko ponsel lainnya dan meninggalkan toko dalam pintu tertutup serta di gembok,” kata Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H.Tobing SIK MH, Kamis (06/02/2020).
Dikarenakan saksi M. Fadly melihat pintu toko sudah terbuka dari rekaman CCTV yang ada di toko Handphone tersebut, kemudian saksi langsung kembali ke Toko untuk mengecek keadaan toko.
“Setibanya di toko, saksi melihat bahwa pintu toko sudah terbuka dan gembok pintu sudah terletak dilantai dalam keadaan rusak. Lalu saksi pun masuk ke dalam toko dan melihat steling sudah berantakan serta beberapa unit Hp Android hilang,” jelas Kapolsek.
Merasa ada yang aneh, saksi pun menghubungi majikannya sebagai pemilik toko (korban) untuk memberitau kejadian tersebut dan selanjutnya korban bersama saksi memutar CCTV yang toko tersebut.
“Berdasarkan hasil rekaman CCTV yang ada di toko, terlihat 2 orang laki laki masuk kedalam dan melakukan pencurian, saksi juga mengenal kedua pelaku dan salah satu pelaku bernama Ikhsan yang dikenal dilingkungan Sari Rejo adalah pelaku pencurian yang tinggal di Jalan Melati komplek Orbut Sari Rejo,” kata Kapolsek.
Korban yang mengalami kerugian berupa 1 Unit Hp ViVo S1 Pro, 1 Unit Hp ViVo Y12, 4 Unit Hp Xioami Redmi Not8, 1 Unit Hp Xioami Mi Play, Uang tunai kurang lebih Rp. 6000.000, Beberapa unit Hp kecil merk Mito, ichery, Advan, melaporkan ke kantor Polsek Medan Baru dan laporan korban langsung direspon oleh Anggota Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Immanuel Ginting SH MH bersama Panit II Reskrim Ipda Sondi Raharjanto.
Baca juga : Empat Komplotan Jambret yang Ditembak Polsek Medan Baru Telah 26 Kali Beraksi
“Dari olah TKP, diketahui pelaku sebanyak 2 (dua) orang, disitu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka bernama Rio Amanda. Sementara tersangka Iksan Kurnia ditangkap pada Rabu (05/02/2020) malam, Namun pada saat mencari barang bukti, tersangka mencoba melarikan diri hingga akhirnya di berikan tindakan tegas oleh petugas terhadap kaki tersangka sebelah kanan,” ungkap Kapolsek.
Sebelum diamankan ke kantor Polsek Medan Baru, tersangka dibawa ke RS. Bhayangkara untuk diberikan pertolongan medis.
“Tersangka Iksan mengakui perbuatannya yang bersama-sama melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan di Toko Laris Jalan Mawar Kel. Sari Rejo Polonia dan tersangka juga mengakui dirinya merupakan residivis pernah ditangkap Polsek Medan Baru dalam perkara Pencurian dengan Pemberatan tahun 2018 dan tersangka di vonis menjalankan hukuman selama 18 bulan di rutan Tanjung kusta sampai tahun 2019,” pungkasnya. (nico)





