Residivis Narkoba di Medan Ditangkap Lagi, Polisi Sita 7,04 Gram Sabu

Residivis Narkoba di Medan Ditangkap Lagi, Polisi Sita 7,04 Gram Sabu
Seorang residivis kasus narkoba kembali harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Seorang residivis kasus narkoba kembali harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Tersangka berinisial MK (44) diringkus saat berada di sekitar kediamannya di kawasan Jalan Brigjen Katamso, tepatnya di Gang Lampu 1, Kecamatan Medan Maimun, Selasa (28/4/2026).

Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Saat disergap, tersangka sempat melakukan perlawanan dan meronta, sehingga petugas terpaksa membopongnya untuk diamankan.

Bacaan Lainnya

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu berukuran besar dengan berat mencapai 7,04 gram yang disimpan oleh pelaku.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Rafli Yusuf Nugraha, mengungkapkan bahwa MK merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas pada tahun 2024.

BACA JUGA: Kasus Penganiayaan Maut di Belawan Terungkap dalam 4 Jam, Pelaku Remaja Ditangkap Polisi

“Hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis kasus narkoba tahun 2024. Pelaku biasanya mengedarkan narkoba di sekitaran rumahnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2026).

Tergiur Keuntungan, Kembali Edarkan Sabu

Menurut Rafli, setelah bebas dari penjara, pelaku kembali menjalankan bisnis haram tersebut karena tergiur keuntungan yang cukup besar. Dari setiap gram sabu yang berhasil dijual, tersangka diketahui memperoleh keuntungan sekitar Rp100 ribu.

Polisi menduga MK tidak bekerja sendiri dan masih terhubung dengan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di Kota Medan.

Polisi Buru Pemasok

Saat ini, Satres Narkoba Polrestabes Medan tengah melakukan pengembangan kasus untuk memburu pemasok narkoba yang diduga menjadi sumber barang haram tersebut.

BACA JUGA: Patroli 3 Pilar Polsek Medan Area Berhasil Tekan Kejahatan Jalanan, Situasi Kamtibmas Kondusif

“Kami sedang mengejar pemasok narkoba. Identitas pelaku sudah kita kantongi. Kami pastikan tidak ada tempat bagi setiap pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan,” tegas Rafli.

Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Medan, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (KSC)

REPORTER: Bayu

Pos terkait