Rampas Gelang Emas Rp50 Juta, Residivis Ditangkap di Sumsel

Rampas Gelang Emas Rp50 Juta, Residivis Ditangkap di Sumsel
RAMPAS GELANG EMAS: Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan di Bengkong, Batam. (FOTO: Dalil Harahap)

KLIKSUMUT.COM | BATAM ~ Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Kriminal mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Bengkong, Kota Batam. Polisi menangkap tersangka berinisial MED (25) setelah memburu pelaku hingga ke luar daerah.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian memimpin langsung konferensi pers yang berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa Lantai 2 Polresta Barelang, Selasa (3/3/2026). Ia didampingi Kasi Humas AKP Budi Santosa, Kanit IV Jatanras AKP Doddy Masyir, serta Kasubnit 8 Satreskrim Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan.

Bacaan Lainnya

MED diduga merampas gelang emas milik korban berinisial M (43) hingga menyebabkan kerugian sekitar Rp50 juta.

BACA JUGA: Polres Tanjung Balai Tangkap Spesialis Maling Kabel Rumah

Kronologi Perampasan di Bengkong

Kompol Debby menjelaskan, pelaku lebih dulu mengintai calon korban di sekitar kawasan Golden Prawn, Bengkong. Ia menargetkan warga yang mengenakan perhiasan mencolok.

Setelah menemukan sasaran, pelaku membuntuti korban menggunakan sepeda motor dan menunggu momen di jalan yang relatif sepi. Saat korban melintas di Kampung Tua Bengkong Laut, Blok A2, RT/RW 003/001, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 12.17 WIB, pelaku langsung mendekat dan merampas gelang emas yang korban kenakan.

Tarikan keras itu membuat gelang putus dan korban terjatuh. Korban pun mengalami kerugian materiil sekitar Rp50 juta.

Menerima laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Bengkong segera mendatangi tempat kejadian perkara. Polisi memeriksa sejumlah saksi dan menganalisis rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku.

BACA JUGA: Polsek Nongsa Amankan Dua Pelaku Pencurian Kabel Tembaga di PT Blue Steel

Kabur ke Sumsel, Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka melarikan diri ke Palembang, Sumatera Selatan. Tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang langsung melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan aparat setempat.

Tim akhirnya menangkap MED pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di Kecamatan Mariana, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Polisi menangkap pelaku tanpa perlawanan dan langsung membawanya ke Batam untuk menjalani proses penyidikan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit iPhone XR, satu jaket Adidas, uang tunai Rp12 juta, sepasang sepatu, tas selempang hitam, dompet beserta KTP, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Kompol Debby juga mengungkapkan bahwa tersangka diduga terlibat dalam lima kasus serupa di wilayah Bengkong sepanjang 2023 hingga 2026.

BACA JUGA: Kejari Sergai Amankan Terpidana Pencurian TBS, Tegakkan Supremasi Hukum

Terancam 9 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, penyidik menjerat MED dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Saat ini, tersangka mendekam di Polresta Barelang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam kesempatan itu, Kompol Debby mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat beraktivitas di luar rumah.

Ia meminta warga tidak mengenakan perhiasan secara mencolok di tempat umum dan segera melaporkan setiap tindak kriminalitas melalui layanan Call Center 110. (KSC)

REPORTER: Dalil Harahap

Pos terkait