Radikalisme dan Hoaks Jadi Topik Utama Luhkum Penkum Kejati Sumut di SMA Pencawan Medan



Juliana memaparkan pentingnya siswa mengendalikan diri agar tidak mudah terpancing dengan berita hoax. Berdasarkan UU ITE, kata Juliana setiap orang yang melanggar pasal 27, 28 dan 29 UU Informasi dan Transaksi Elektronik bisa dijerat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda mencapai Rp. 1 Milyar. Oleh karena itu, siswa-siswi diingatkan untuk mengendalikan jari tangannya agar tidak salah dalam menulis status dan mengirim informasi yang salah.

Kemudian tim penyuluh dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Sri Indrawati, M.Kes menyampaikan bahwa virus Covid-19 masih mewabah di Sumut dan jumlah orang terpapar masih tetap saja bertambah.

“Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan program vaksinasi, akan tetapi jangan langsung beranggapan bahwa dengan vaksinasi tidak perlu lagi menjalankan 3 M. Itu adalah informasi yang salah atau hoaks. Yang benar adalah walaupun sudah divaksin tapi kita tetap harus menjalankan protokol kesehatan dengan tetap menggunakan masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan pakai sabun,” katanya.

Baca juga: Ketua KONI Medan Terima Audiensi ESI


Sri Indrawati menyampaikan bahwa segala informasi yang menyimpang tentang vaksin jangan langsung dipercaya, tanyakan terlebih dahulu atau cari informasi yang benar terkait vaksin tersebut. Kita harus mendukung program pemerintah dalam menekan penyebaran virus ini lewat vaksinasi dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Di akhir kegiatan beberapa siswa menyampaikan beberapa pertanyaan terkait hoaks dan aspek hukumnya. Kemudian Kasi Penkum menyerahkan bantuan masker, hand sanitizer dan brosus terkait Covid-19 yang diterima langsung oleh Pembina Yayasan Masty Pencawan didampingi Ketua Yayasan Sofiyan Prananta Pencawan serta dilanjutkan dengan foto bersama. (rel/wl)

Pos terkait