Purbaya Pastikan Harta Peserta Tax Amnesty Tak Akan Diperiksa Ulang, Tegaskan Tak Ada Tax Amnesty Baru

Menkeu Purbaya Lantik Pejabat Eselon I dan II, Sinyal Kuat Restrukturisasi Kemenkeu 2026
Purbaya Yudhi Sadewa. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan memeriksa ulang harta yang telah diungkapkan wajib pajak dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya untuk meluruskan informasi terkait pemeriksaan peserta PPS yang sebelumnya sempat disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

Menurut Purbaya, data harta yang telah dilaporkan dalam program tax amnesty tetap dijaga dan tidak akan kembali ditelusuri oleh otoritas pajak.

“Pada dasarnya, yang sudah tax amnesty tidak akan digali-gali yang sudah didaftarkan itu. Ke depan, mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya saja, perkembangan bisnis seperti biasa,” ujar Purbaya dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (11/5/2026).

BACA JUGA: Menkeu Purbaya Siapkan Skema Efisiensi Anggaran K/L

Purbaya meminta para peserta tax amnesty tidak menafsirkan informasi yang berkembang secara berlebihan. Ia menegaskan pemerintah tetap berkomitmen menjaga kepastian hukum dan iklim usaha yang sehat bagi wajib pajak.

Ia juga menyatakan akan menegur jajaran Direktorat Jenderal Pajak agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kebijakan perpajakan ke publik.

Menurutnya, komunikasi yang tidak sinkron berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha dan masyarakat.

“Jadi, nanti ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan DJP lagi. Untuk menghilangkan kesimpangsiuran itu, Pajak hanya eksekutor, saya yang melakukan dan mengambil kebijakan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Purbaya juga memastikan selama dirinya menjabat Menteri Keuangan, pemerintah tidak akan kembali membuka program tax amnesty baru.

Sebagai informasi, Indonesia telah dua kali menerapkan program pengampunan pajak, yakni pada tahun 2016 dan 2022 melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Purbaya menilai kebijakan tax amnesty berpotensi membuka ruang tekanan terhadap aparat pajak, termasuk risiko praktik suap dan pemeriksaan berulang terhadap wajib pajak.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Menkeu Purbaya Pimpin Sidang Debottlenecking ke-5

Karena itu, pemerintah memilih fokus menjalankan sistem perpajakan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

“Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty,” katanya.

Pernyataan Menteri Keuangan tersebut dinilai menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin membangun sistem perpajakan yang lebih stabil, transparan, dan memberikan kepastian bagi dunia usaha.

Dengan tidak adanya rencana tax amnesty baru, pemerintah akan lebih menitikberatkan pada peningkatan kepatuhan pajak, pengawasan normal, serta optimalisasi penerimaan negara melalui mekanisme perpajakan reguler. (KSC)

Pos terkait