PT Ciputra dan Bupati Kangkangi Permeneg Agaria & Tata Ruang/Kepala BPN No.17 Tahun 2019 di Desa Helvetia

PT Ciputra dan Bupati Kangkangi Permeneg Agaria & Tata Ruang/Kepala BPN No.17 Tahun 2019 di Desa Helvetia
Peta lokasi proyek (Ist)

“Pertanyaannya masih berdaulatkah rakyat Pribumi atas bumi nusantara ini..? Bahwa seharusnya Bupati Deli Serdang juga segera menghentikan kegiatan Pembangunan di area karena PT.Ciputra belum memiliki IMB dan selanjutnya Pihak Pemkab juga tidak menerbitkan IMB serta Tidak memperpanjang Izin Lokasi/Izin Peruntukan karena Bupati tidak berwenang memberikan izin lokasi/peruntukan melebihi 400 hektar dan di atas area sengketa,” ucap Eddy.

BACA JUGA: Kerjasama PTPN II Dengan Ciputra Grup Terancam Batal?

Atas adanya sengketa di area tersebut juga sudah seharus Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang segera memberi penjelasan ke publik atas adanya Penggunaan Sertifikat HGU 111 dan yang digunakan pihak PTPN 2 dan di lokasi tertentu bahwa Sertifikat HGU Cacat Administratif.

“Bahwa sertifikat HGU Cacat Administratif atau Aspal (Asli tapi palsu-red) tidak sesuai dengan pasal 1868 BW yo Peraturan Pelaksana PP No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang telah digunakan mengeksekusi hunian warga tanpa prosedur hukum, padahal Sertifikat tersebut sebenarnya tidak termasuk akta otentik yang bisa serta merta memaksa para pihak,” bebernya lagi. (red)

Pos terkait