PT Ciputra dan Bupati Kangkangi Permeneg Agaria & Tata Ruang/Kepala BPN No.17 Tahun 2019 di Desa Helvetia

PT Ciputra dan Bupati Kangkangi Permeneg Agaria & Tata Ruang/Kepala BPN No.17 Tahun 2019 di Desa Helvetia
Peta lokasi proyek (Ist)

Eddy juga menerangkan bahwa dari dulu sampai detik ini yang namanya pemberian izin lokasi atau izin peruntukan bukan merupakan pemberian Hak Atas Tanah, bahasa pasarnya ya boleh di kawasan yang dimohon buat usaha (properti, industri, tambak, perkebunan).

“Mengenai tanahnya ya belilah, ganti rugilah klaim diatas, atau relokasilah sampai selesai dengan cara tanpa paksaan bukan main gebuk gebuk, tendang, dozer paksa itulah essensi Izin Lokasi atau Peruntukan. Jadi yang di Desa Helvetia itu main gebuk gebuk, turun eksavator, satpol PP Pemkab Deli Serdang dengan puluhan Satpam itu gimana?,” beber Eddy.

BACA JUGA: PT. Ciputra Jangan Hanya Kejar Target Penjualan, Lahan Citraland Helvetia Masih Dalam Sengketa

Bahkan Eddy menambahkan bahwa mungkin pejabat sekarang seperti penganut Teori Kedaulatan atau Teori Kekuasaan atau juga Teori Kedaulatan Tuhan, “ya Penguasa Bebas lakukan apapun karena wakil Tuhan,” sebut Eddy.

Eddy juga menjelaskan bahwa atas ketentuan Permeneg Agraria/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Izin Lokasi maka seharusnya Bupati Deli Serdang Azhari Tambunan menghentikan kegiatan PT.Ciputra di area karena PT.Ciputra tidak menyelesaikan klaim-klaim hak di atasnya, sesuai Fakta telah berlangsung sengketa di PN.Lubuk Pakam.

Pos terkait