Kerjasama PTPN II Dengan Ciputra Grup Terancam Batal?

Kerjasama PTPN II Ciputra Grup Terancam Batal
Rapat Komisi I DPRD Deliserdang pada Kamis, tanggal 07 Oktober 2021 pukul 10.00 WIB terkait pembahasan kerjasama PTPN II dengan Ciputra Group

DELISERDANG | kliksumut.com Pasca RDP antara Komisi I dengan komunitas Cinta Tanah Sumatera (CTS) belum lama ini, rencana Ciputra Group yang akan menggunakan ribuan hektar lahan HGU PTPN II yang nantinya dikonversi ke Hak Guna Bangunan (HGB) untuk dijadikan kawasan perumahan elite, terancam batal.

Indikasi itu semakin menguat menyusul beredarnya surat No 27/Kom-I/DPRD-DS/X/2021 perihal Rapat Laporan Internal Komisi I yang ditujukan kepada Kepada Ketua DPRD Deliserdang di Lubukpakam yang dirilis pada Oktober 2021. Isinya :

Berdasarkan hasil Rapat Komisi I DPRD Deliserdang pada Kamis, tanggal 07 Oktober 2021 pukul 10.00 WIB terkait pembahasan kerjasama PTPN II dengan Ciputra Group maka dengan ini kami meminta kepada Ketua DPRD Kab. Deliserdang untuk menyurati Dirut PTPN II dan pihak-pihak terkait untuk menunda kerjasama tersebut serta menerima kunjungan Komisi I sekaligus menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan data :
a. Lahan eks HGU seluas 5.800 ha
b. Lahan eks HGU seluas  8.000 yang aktif dan tidak aktif
c. Kejelasan harga jual lahan eks HGU PTPN II yang dikerjasamakan dengan CIPUTRA GROUP
d. Kejelasan nasib rakyat Deliserdang yang telah berada di atas lahan PTPN II

BACA JUGA: Ketua Komisi A DPRD Sumut Menolak Somasi Ketiga, Lawan Bila Dieksekusi Oleh PTPN II

Berkaitan dengan hal tersebut, dimohon bantuan saudara Ketua DPRD Kab. Deliserdang kiranya dapat meneruskannya kepada yang bersangkutan untuk dapat menerima kunjungan Komisi I DPRD Kabupaten Deliserdang.

Surat itu terlihat ditandatangani Wakil Ketua Komisi I H Rakhmatsyah, SH dan Sekretaris Komisi I Dedi Syahputra, SH.

Sedangkan pada lampiran surat itu, turut pula dituangkan inti dari tanggapan masing-masing peserta rapat jajaran wakil rakyat di Komisi I yang berjumlah 9 orang, antara lain:

Rakhmatsyah dari Fraksi PKB :
Menolak kerjasama PTPN II dengan Ciputra Group dengan alasan
– Tidak ada kejelasan atau sosialisasi yang berkaitan dengan tanah-tanah ex HGU PTPN II seluas 5.800 ha
– Tidak ada kejelasan nasib rakyat Deliserdang yang sudah lama berada di lahan PTPN II tersebut
– Tidak adanya sosialisasi dari pihak PTPN II tentang program Deli Mega Metropolitan

Hendry Dumanter Tampubolon dari Fraksi PDI-P :
Meminta ditunda kerjasama PTPN II dengan Ciputra Group dengan alasan
– Daftar nominatif lahan ex HGU seluas 5.800 ha harus jelas.
– Terkait dengan Kamtibmas pihak PTPN II harus menjelaskan lahan ex HGU yang aktif dan tidak aktif
– Harus ada kejelasan tentang nasib masyarakat yang sudah ada di atas lahan PTPN II
– DPRD wajib diberi tahu tentang lokasi yang dikerjasamakan
– Apakah lahan PTPN II seluas 8.000 ha itu sudah termasuk dalam RTRW?

Siswo Adi Suwito dari Fraksi Golkar
Meminta ditunda kerjasama PTPN II dengan Ciputra Group dengan alasan
– Meminta kepada PTPN II untuk menjelaskan tentang data lahan yang dikerjasamakan
– Meminta kepada Ketua DPRD Kab. Deliserdang mengundang Dirut PTPN II atau sebaliknya Dirut PTPN II mengundang Ketua DPRD Kab. Deliserdang yang berkaitan tentang penjelasan data-data lahan yang dikerjasamakan

MHD Adami Sulaeman SH, MAg dari Fraksi PPI
Menolak kerjasama PTPN II dengan Ciputra Group dengan alasan
– Sependapat dengan rekan-rekan yang lain

BACA JUGA: CTS Surati Ketua DPRD Deliserdang Minta Pelepasan Lahan PTPN II


H Ismayadi, SH dari Fraksi Demokrat
Meminta ditunda kerjasama PTPN II dengan Ciputra Group dengan alasan
– Sependapat dengan rekan-rekan yang lain

Bongotan Siburian dari Fraksi Nasdem
Meminta ditunda kerjasama PTPN II dengan Ciputra Group dengan alasan
– Sependapat dengan rekan-rekan yang lain

Dedy Syahputra, SH dari Fraksi Gerindra
Meminta ditunda kerjasama PTPN II dengan Ciputra Group dengan alasan
– Sependapat dengan rekan-rekan yang lain

Dari seluruh pendapat itu, rapat Komisi I memutuskan
1. Meminta ditunda kerjasama PTPN II dengan Ciputra Group
2. Meminta kepada Ketua DPRD Kab. Deliserdang untuk menyurati Dirut PTPN II agar menerima kunjungan Komisi I dan sekaligus menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan data :
a. Lahan eks HGU seluas 5.800 ha
b. Lahan eks HGU seluas  8.000 yang aktif dan tidak aktif
c. Kejelasan harga jual lahan eks HGU PTPN II yang dikerjasamakan dengan CIPUTRA GROUP
d. Kejelasan nasib rakyat Deliserdang  yang telah berada di atas lahan PTPN II.

Bacaan Lainnya

Informasi ini sedang ditelusuri kebenarannya dengan mencari sumber konfirmasi kepada pihak terkait dalam pemberitaan ini. (tim)

Pos terkait