Proyek PUPR Sumut 2025 Tak Masuk APBD, DPRD Sumut: Kami Tak Pernah Dilibatkan!

Susunan AKD DPRD Sumut 2024: Pembentukan Struktur Strategis untuk Kinerja Optimal
Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Sejumlah proyek pembangunan jalan dan jembatan yang direncanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk tahun 2025 ternyata tidak tertampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut 2025. Hal ini memicu sorotan tajam dari DPRD Sumut yang mengaku tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan program tersebut.

Ketua Komisi D DPRD Sumut, Timbul Jaya Sibarani, menegaskan bahwa pihaknya selama ini kesulitan menjalankan fungsi pengawasan karena kurangnya keterbukaan Dinas PUPR Sumut. Hal itu diungkapkannya menanggapi kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kita sudah berulang kali mengundang yang bersangkutan (Topan Ginting), tapi baru sekali hadir. Dokumen kegiatan juga tak pernah diberikan ke Komisi D. Lalu, bagaimana kita mau mengawasi? Ini sangat mengecewakan,” kata Timbul saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/7/2025).

BACA JUGA: KPK Geledah Kantor PUPR Sumut, Periksa Sejumlah Staf Terkait Kasus Suap Topan Ginting

Timbul menekankan pentingnya sinergi antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan DPRD agar fungsi pengawasan berjalan optimal. Menurutnya, pengawasan yang kuat dapat mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

“Kalau pengawasan kita maksimal, para pelaksana program akan lebih berhati-hati. Ini yang selama ini tidak berjalan baik,” tambahnya.

Proyek-Proyek yang Tidak Tertampung APBD

Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa proyek besar PUPR Sumut tahun 2025 yang tidak tercantum dalam APBD di antaranya:

1. Pembangunan Jembatan Aek Sipange, Tapanuli Selatan senilai Rp22 miliar
2. Pembangunan Jembatan Idayo Nayo, Nias Barat senilai Rp47,5 miliar
3. Peningkatan Struktur Jalan Ruas Aek Kota Batu – Batas Tobasa senilai Rp18,75 miliar

Timbul menjelaskan, masuknya sejumlah program itu didasari pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi dan rasionalisasi anggaran yang fokus mendukung ketahanan pangan melalui pembangunan infrastruktur.

“Memang ada Inpres yang memberi kewenangan ke eksekutif untuk melakukan efisiensi dan mengarahkan anggaran ke program prioritas, tapi DPRD tetap harus dilibatkan agar jelas landasan hukumnya,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.

DPRD Sumut Tak Pernah Dapat Laporan TAPD

Timbul mengaku hingga kini DPRD, khususnya Komisi D, belum pernah menerima laporan rinci dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait pergeseran anggaran maupun program-program baru yang muncul akibat Inpres tersebut.

“Kami tidak tahu efisiensi diambil dari pos mana, lalu dialihkan ke mana saja. Harusnya ini dibahas bersama,” tegasnya.

Sementara itu, Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumut 2025-2030 juga belum disahkan oleh Badan Anggaran DPRD Sumut. Wakil Ketua Banggar, Ihwan Ritonga, belum memberikan tanggapan hingga berita ini dipublikasikan.

BACA JUGA: OTT KPK Mengguncang Sumatera Utara: Publik Desak KPK Periksa Gubernur Bobby Nasution

Harapan DPRD untuk Perbaikan Tata Kelola

Timbul berharap ke depan seluruh OPD di lingkungan Pemprov Sumut dapat bekerja sama dengan DPRD, terutama dalam hal transparansi perencanaan dan penggunaan anggaran.

“Jangan ada lagi kejadian yang merugikan rakyat Sumut. Proyek harus jelas dasarnya, dan diawasi bersama demi pembangunan yang bersih dan bermanfaat,” pungkasnya. (KSC)

Pos terkait