KLIKSUMUT.COM | LUWU UTARA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan guru Indonesia dengan memberikan rehabilitasi kepada dua guru SMAN Luwu Utara, Drs. Rasnal, M.Pd dan Drs. Abdul Muis Muharram.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya usai Presiden Prabowo kembali ke tanah air dari kunjungan kenegaraan ke Australia.
“Sesuai niat Bapak Presiden, seluruh guru Indonesia harus semakin sejahtera dan terjamin kehidupannya,” tulis Seskab Teddy melalui akun resmi Instagram Sekretariat Kabinet @seskretariat.kabinet, Kamis (13/11/2025).
Keputusan rehabilitasi ini diberikan berdasarkan hak prerogatif Presiden Pasal 14 Ayat 1 UUD 1945, yang memungkinkan Presiden memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.
Kasus yang memicu rehabilitasi ini bermula lima tahun lalu di SMAN 1 Luwu Utara, ketika sejumlah guru honorer belum menerima gaji selama sepuluh bulan karena nama mereka tidak terdaftar di Dapodik, syarat pencairan dana BOS. Kepala sekolah bersama Komite Sekolah kemudian mengadakan pengumpulan dana sukarela sebesar Rp20 ribu per orang tua siswa. Keluarga yang memiliki dua anak hanya membayar sekali, sementara orang tua yang kurang mampu tidak diwajibkan berpartisipasi.
BACA JUGA: Presiden Prabowo Lantik Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Duduki Posisi Ketua
Namun, kebijakan ini menimbulkan masalah setelah sebuah LSM melaporkannya ke polisi. Empat guru diperiksa, dan dua di antaranya, Rasnal dan Abdul Muis, ditetapkan sebagai tersangka. Dengan adanya rehabilitasi dari Presiden Prabowo, nama kedua guru kini dibersihkan dari segala tuduhan.
Keputusan ini mendapat apresiasi luas dari kalangan pendidikan dan masyarakat. Banyak yang menilai langkah Presiden sebagai bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru dan perlindungan terhadap tenaga pendidik yang berdedikasi. (KSC)
TIM REDAKSI








