KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif tambahan sebesar 100% terhadap barang-barang impor dari China, yang akan menambah tarif sebelumnya sebesar 30%, sehingga total pungutan mencapai 130%. Kebijakan ini disebut akan mulai berlaku 1 November 2025 atau lebih cepat, bergantung pada langkah balasan dari Beijing.
“Tarif 100% untuk China di atas tarif apa pun yang mereka bayarkan saat ini,” tegas Trump.
“Tarif baru pada tanggal 1 November atau lebih cepat, tergantung pada tindakan atau perubahan lebih lanjut yang diambil oleh China,” tambahnya.
Dalam unggahan di platform Truth Social, Trump menuduh Pemerintah Xi Jinping mengambil langkah agresif dengan memberlakukan kontrol ekspor besar-besaran atas logam tanah jarang (rare earths), yang menurutnya mengancam rantai pasok elektronik global.
BACA JUGA: Grand Mall Bekasi Resmi Tutup, Ikon Perbelanjaan Legendaris Kini Tinggal Kenangan
“China telah mengambil posisi yang sangat agresif terhadap perdagangan… mereka akan, efektif 1 November 2025, memberlakukan kontrol ekspor skala besar pada hampir setiap produk yang mereka buat… Ini memengaruhi SEMUA Negara, tanpa terkecuali…” tulis Trump.
Logam tanah jarang adalah bahan baku penting untuk pembuatan berbagai komponen elektronik dan chip semikonduktor. Pembatasan ekspor oleh China terhadap komoditas ini dipandang dapat mengganggu produksi ponsel, kendaraan listrik, peralatan militer, dan industri chip global memicu kekhawatiran yang berujung pada ancaman tarif dan sanksi.
Keputusan Trump dipandang sebagai eskalasi tajam dalam perang dagang antara dua ekonomi terbesar dunia. Selain ancaman tarif, Trump juga mengatakan akan mempertimbangkan sanksi ekonomi terhadap China, tergantung respons Beijing terhadap perintah kontrol ekspor tersebut.
Trump menyatakan kebimbangannya untuk melanjutkan rencana pertemuan dengan Presiden Xi Jinping yang dijadwalkan pada akhir bulan ini di sela-sela KTT APEC di Korea Selatan, mengisyaratkan bahwa pertemuan itu bisa dibatalkan jika situasi memburuk. (KSC)








