Pratisi Hukum, Ardy Mbalembout: Adanya Berita Hoax Disampaikan Alfin Lie

Pratisi Hukum, Ardy Mbalembout: Adanya Berita Hoax Disampaikan Alfin Lie
Pratisi Hukum Dr (c) M.M. Ardy Mbalembout, S.H., M.H., CLA., AIIArb

JAKARTA | kliksumut.com – Pratisi Hukum Dr (c) M.M. Ardy Mbalembout, S.H., M.H., CLA., AIIArb melayangkan dan membuat Legal Opini permasalahan hukum dengan terdapat dugaan penyebaran berita bohong (hoax) yang berdasarkan statemen video rekan Alfin Lie yang dishare di AkunYoutube Kesaksian Sedunia, sekitar dua minggu yang lalu dibulan agustus sekitar tanggal 14 Agustus 2022.

“Bahwa pemilik akun youtube kesaksian sedunia telah menggungah video yang berjudul “Kasus Ferdy Sambo!! Kita Jadi Tau Ini!!” dalam video tersebut berisikan statemen Alfin Lie pada menit Menit 23.50- 24.14 yang menyatakan berita atau informasi yang tidak benar (hoax) dengan mengatakan bahwa “Contoh Investasi bodong mahkota menembak 7,5 triliunan itu terlaporan Mahkota Raja Saptorajahari ketua KOI lu Kapolri malah dikasih jabatan ketua ISSI singkatan semedia sedangan KOI (Ketua Olimpiade )sih Raja Sapto gimana mau nangkep disitu ada kedekatan begitu sedangkan Kapolda dikasih Ketua Sekjen PBSI “. Hal ini merupakan fitnah dengan menyatakan bahwa Raja okto sebagai orang yang melakukan judi online dan investasi bodong juga membuat kegaduhan di tengah masyarakat dengan menyatakan Kapolri dan Kapolda mendapatkan jabatan sebagai Ketua ISSI dan dan Sekjen PBSI,” jelas Ardy kepada wartawan melalui pesan tertulisnya, Rabu (31/8/2022).

BACA JUGA: Tidak Akui KLB Abal-abal, Ardy Mbalembout: Saya Meragukan Gelar Doktor Ilmu Hukum Razman Arif Nasution

Ardy juga menyimpulkan bahwa atas statemen rekan Alfin Lie dalam video ada dalam video tersebut yang dimuat dalam akun youtube kesaksiaan sedunia telah melakukan tindak pidana berupa menyebarkan berita bohong. Dan atas statemen Rekan Alfin Lie yang ada dalam video tersebut yang dimuat dalam akun youtube kesaksiaan sedunia diduga telah melakukan tindak pidana berupa menyebarkan berita atau informasi yang membuat keruh situasi, menyesatkan, mengakibatkan terjadinya keonaran dikalangan masyarkat terhadap kinerja Kapolri, Kapolda dan Raja Okto (Ketua KOI dan Komisaris PT Mahkota).

Pos terkait