Tidak Akui KLB Abal-abal, Ardy Mbalembout: Saya Meragukan Gelar Doktor Ilmu Hukum Razman Arif Nasution

JAKARTA | kliksumut.com – Terkait dengan pernyataan Razman Arif Nasution juru bicara kubu Moeldoko yang mengatakan pihak AHY tidak usah terus berkata KLB tersebut abal-abal. Razaman juga menyidir AD/ART Kongres V tahun 2020 karena kewenanganan Majelis Tinggi melangkahi Undang-Undang Parpol.

Atas sikap itu, Ardy Mbalembout Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai DPP Partai Demokrat menanggapi celotehan Razman tersebut, justru dia yang tidak mengerti dan tidak pernah membaca secara utuh AD/ART PD tahun 2020 dan UU Partai Politik dimaksud.

“Bahkan terkesan dia mendiskreditkan SK Menkumham … yang sah tentang AD/ART Partai Demokrat 2020, yang telah diumumkan dalam lembaran berita negara. Saya meragukan gelar Doktor ilmu hukum yang disandang bersangkutan,” jelas Ardy Mbalembout melalui WhatsApp yang disampaikan kepada kliksumut.com, Sabtu (27/3/2021).

Baca juga: Rakerda SMSI, Plt.Gubernur Sulsel: Pentingnya Peran Media Bagi Pemerintah


Ardy Mbalembout juga mempertegas alasan kenapa kegiatan mereka disebut KLB abal-abal, alasan yang pertama; secara tata tertib kongres dilaksanakan tanpa kehadiran Moeldoko, kedua pada saat itu Moeldoko tidak memiliki KTA Partai Demokrat, ketiga para pesertanya tidak memiliki hak suara yang sah, keempat panitia penyelenggara adalah mereka-mereka yang telah pindah ke partai lain, ada yang telah diberhentikan, ada yang telah mengundurkan diri.

“Bahwa sesuai UU no 2 tahun 2008 tentang Partai Politik pasal 26 (ayat 1), Anggota Partai Politik yang berhenti atau yang diberhentikan dari kepengurusan dan atau keanggotaan partai politiknya tidak dapat membentuk kepengurusan atau partai politik yang sama. (Ayat 2) dalam hal dibentuk kepengurusan dan atau partai politik yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 keberadaannya tidak diakui dalam undang-undang ini,” jelas Ardy Mbalembout lagi. (Wl)

Pos terkait