Selanjutnya bahwa perbuatan Alfin Lie dapat dikategorikan kedalam delik umum atau delik biasa yaitu suatu dugaan perbuatan pidana yang dapat dituntut tanpa membutuhkan adanya pengaduan karena dalam hal ini negara melalui aparat penegak hukum diberikan kewenangan untuk memanggil, memeriksa dan menyelidiki serta menyidik seseorang yang dianggap telah melakukan perbuatan pidana.
BACA JUGA: Tujuh Kepala Daerah Dapat Penghargaan Kepatuhan dari Ombudsman
“Saran kami bahwa Polri berdasarkan delik umum atau delik biasa mempunyai kewajiban untuk untuk memanggil, memeriksa dan menyelidiki serta menyidik seseorang yang dianggap telah melakukan perbuatan pidana. Dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 14 dan 15 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Tentang Peraturan Hukum Pidana, dan/atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik,” sebut Ardy. (wl)








