Prapid Kapolsek Medan Timur, Ahli Hukum Pidana: Kalau Tidak Ada Proses Penyelidikan, Penetapan Tersangka Tidak Sah

MEDAN | kliksumut.com – Proses laporan pengaduan (LP) terlebih lagi pada delik aduan harus melalui mekanisme penyelidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) terlebih dahulu baru bisa naik ke tingkat penyidikan. Tanpa melalui mekanisme itu maka proses hukum itu tidak sah.

Hal itu dikatakan Dr Khairul Huda SH MH yang dihadirkan pemohon melalui kuasa hukumnya sebagai ahli hukum pidana dipersidangan terhadap Kapolsek Medan Timur dalam sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/3).

“Mekanismenya harus seperti itu, tidak masalah hari tapi prosesnya. Jadi proses penyelidikan dalam benar atau tidak sebuah laporan pengaduan harus melalui mekanisme ini, dengan cara pulbaket seperti wawancara, konfirmasi baru lah naik ke penyidikan, tanpa mekanisme itu proses hukum itu tidak sah,” ungkap Dr Khairul Huda SH MH.

Baca juga: KONI Medan Siap Sukseskan PON 2024

Bacaan Lainnya


Dr Khairul, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta di hadapan majelis hakim tunggal, Hendra Sutardodo ini dengan tegas mengatakan itu saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Pemohon prapid ini, DR H Henry Yosodiningrat SH MH. 

“Apa tanggapan Anda, bila proses laporan pengaduan ke polisi, surat perintah penyidikan dibuat di tanggal dan hari yang sama, apakah bisa seperti itu?,” tanya Henry. 

Pos terkait