Prabowo Lantik 26 Wantimpres, Ini Tugas, Kedudukan dan Gaji yang Diterima

Prabowo Lantik 26 Wantimpres, Ini Tugas, Kedudukan dan Gaji yang Diterima
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 24 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (2/10/2026). (Sekretariat Presiden)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Dalam susunan terbaru tersebut, Pratikno ditetapkan sebagai Ketua Wantimpres merangkap anggota, Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris merangkap anggota.

BACA JUGA: Prabowo Reshuffle Kabinet 1 Oktober 2026, Listyo Sigit Jadi KSP dan Suyudi Ario Seto Resmi Kapolri

Pelantikan 26 tokoh tersebut kembali menarik perhatian terhadap keberadaan Wantimpres. Lembaga ini memiliki posisi penting karena bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Bacaan Lainnya

Lantas, apa sebenarnya tugas Wantimpres, bagaimana kedudukannya, dan berapa gaji yang diterima para anggotanya?

Apa Itu Wantimpres?

Wantimpres merupakan lembaga yang dibentuk untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Keberadaan lembaga tersebut memiliki dasar konstitusional dalam Pasal 16 UUD 1945, yang menyatakan bahwa Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Ketentuan tersebut kemudian diatur melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, yang telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 64 Tahun 2024. Dalam perubahan tersebut, nama lembaga ditegaskan menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia dan statusnya sebagai lembaga negara ditegaskan dalam undang-undang.

Kedudukan Wantimpres di Bawah Presiden

Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Artinya, Wantimpres bukan lembaga yang berada di atas atau sejajar dengan Presiden. Fungsi utamanya adalah memberikan masukan, nasihat, dan pertimbangan kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara.

Ketua Wantimpres Pratikno seusai pelantikan juga menegaskan bahwa para anggota akan memaksimalkan pengalaman dan latar belakang masing-masing untuk memberikan masukan kepada Presiden.

Apa Tugas Wantimpres?

Berdasarkan ketentuan mengenai Wantimpres, tugas utama lembaga ini adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Nasihat dan pertimbangan tersebut dapat diberikan kepada Presiden baik berdasarkan permintaan maupun atas inisiatif Wantimpres sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres dapat memberikan nasihat secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan dewan.

Untuk menunjang pelaksanaan tugas, Wantimpres juga dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait maupun lembaga negara lainnya.

Atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan.

Isi Nasihat Wantimpres Bersifat Rahasia

Salah satu hal penting dalam tugas Wantimpres adalah kewajiban menjaga kerahasiaan nasihat dan pertimbangan yang diberikan kepada Presiden.

Anggota Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak lain.

Ketentuan tersebut menjadi bagian penting karena Wantimpres berfungsi memberikan pertimbangan langsung kepada Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Berapa Gaji Wantimpres?

Besaran hak keuangan Wantimpres mengalami perubahan dibandingkan ketentuan lama.

Jika sebelumnya berdasarkan aturan lama terdapat rincian gaji dan sejumlah tunjangan dengan total Rp17,5 juta per bulan untuk anggota, ketentuan tersebut kini tidak lagi menjadi acuan utama.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Berdasarkan Perpres tersebut, Ketua dan Anggota Wantimpres memperoleh hak keuangan sebesar Rp76,5 juta per bulan. Ketentuan itu mulai berlaku sejak pejabat dilantik dan/atau melaksanakan tugas.

Dengan demikian, jika seluruh 26 anggota Wantimpres memperoleh hak keuangan selama satu bulan penuh, kebutuhan anggarannya mencapai sekitar Rp1,989 miliar per bulan.

Dalam setahun, nilainya sekitar Rp23,868 miliar, dengan asumsi seluruh anggota menerima hak keuangan selama 12 bulan penuh.

Selain Gaji, Ada Fasilitas Setara Menteri

Hak yang diterima Wantimpres tidak hanya berupa hak keuangan bulanan.

Perpres Nomor 15 Tahun 2026 juga mengatur fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Wantimpres. Fasilitas tersebut diberikan sesuai dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, anggaran untuk hak keuangan dan fasilitas Wantimpres bersumber dari APBN melalui bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

Berbeda dengan ketentuan lama yang memuat rincian berbagai tunjangan, aturan terbaru menetapkan hak keuangan dalam satu besaran, yakni Rp76,5 juta per bulan.

BACA JUGA: Komjen Suyudi Ario Seto Resmi Disetujui Jadi Kapolri, Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Mengapa Wantimpres Dibutuhkan?

Keberadaan Wantimpres merupakan bagian dari mekanisme pendukung Presiden dalam menjalankan pemerintahan.

Dengan anggota yang berasal dari berbagai latar belakang profesi, pengalaman, agama, organisasi, dan bidang keahlian, lembaga tersebut diharapkan dapat memberikan perspektif kepada Presiden dalam menghadapi berbagai persoalan pemerintahan.

Pada 2 Oktober 2026, sebanyak 26 tokoh resmi dilantik sebagai anggota Wantimpres era Prabowo. Mereka antara lain Pratikno, Hatta Rajasa, Muhammad Qodari, Sinta Nuriyah Wahid, M. Quraish Shihab, Agum Gumelar, Chairul Tanjung, Said Aqil Siradj, Anwar Iskandar, Yahya Cholil Staquf, Budi Gunawan, Bambang Soesatyo, Rocky Gerung, Anwar Usman, Jusuf Hamka, Ignasius Jonan dan sejumlah tokoh lainnya.

Dengan tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, Wantimpres menjadi salah satu lembaga yang berada langsung dalam lingkup kekuasaan pemerintahan Presiden. (KSC)

Pos terkait