Polsek Tanjungbalai Utara Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor, Rugikan Korban Rp18 Juta

Polsek Tanjungbalai Utara Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor, Rugikan Korban Rp18 Juta
TANGKAP PELAKU PENGGELAPAN: Satuan Reserse Polsek Tanjungbalai Utara menangkap seorang pria berinisial A (34) atas tuduhan melakukan penggelapan sepeda motor milik seorang wanita, Senin (22/9/2025) sekira pukul 19.30 WIB. (FOTO: Dok. Satres Polsek Tanjungbalai Utara/Ist)

KLIKSUMUT.COM | TANJUNGBALAI – Satuan Reserse Polsek Tanjungbalai Utara menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor, Sabtu (27/9/2025). Pelaku berinisial A (34) ditangkap setelah dilaporkan telah membawa kabur sepeda motor milik seorang wanita.

Korban adalah, WW (42), merupakan warga Jl. H.M. Yunus, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai. Ia mengalami kerugian sekitar Rp18 juta akibat sepeda motornya yang tidak dikembalikan oleh pelaku.

BACA JUGA: Polres Aceh Tengah Ringkus Pemuda Atas Tuduhan Tindak Penipuan dan Penggelapan: Hasil Kejahatan untuk Main Judi Online

Kronologi Kejadian
Kapolsek Tanjungbalai Utara, Iptu Muhamad Rony, SH, MH, menjelaskan, kejadian bermula pada Kamis, 18 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, pelaku A datang ke rumah korban dengan alasan hendak meminjam sepeda motor untuk menjenguk orang tuanya yang dikabarkan sedang dirawat di rumah sakit.

“Korban saat itu memberikan kunci sepeda motor karena percaya dengan alasan pelaku. Namun hingga pukul 03.00 WIB dini hari, pelaku tak kunjung kembali dan tidak menjawab panggilan telepon dari korban,” ujar Iptu Muhamad.

Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungbalai Utara.

BACA JUGA: Dahlan Iskan Terkejut Ditetapkan Tersangka Kasus Pemalsuan dan Penggelapan Aset PLTU Jawa Pos

Penangkapan Pelaku
Setelah melakukan penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di kawasan Jl. H.M. Yunus, Senin (22/9/2025) sekira pukul 19.30 WIB. Tanpa membuang waktu, tim unit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Bacaan Lainnya

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam dengan nomor polisi BK 4267 VBJ, yang sebelumnya dibawa kabur oleh pelaku.

BACA JUGA: Pemilik CV Sentoso Seal Akui Kesalahan dan Minta Maaf Terkait Penggelapan 108 Ijazah Mantan Karyawan

Ancaman Hukuman
Saat ini, pelaku telah diamankan di Ruang Tahanan Polsek Tanjungbalai Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (KSC)

REPORTER: M. Albar Margolang

Pos terkait