Polsek Perbaungan Mediasi Kasus Pengeroyokan Dua Jurnalis di Sergai, Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai

Polsek Perbaungan Mediasi Kasus Pengeroyokan Dua Jurnalis di Sergai, Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai
PENGEROYOKAN DUA JURNALIS BERAKHIR DAMAI: Polsek Perbaungan berhasil memediasi kasus pengeroyokan terhadap dua jurnalis di area SPBU Simpang Tiga, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Kamis (30/10/2025). (FOTO: Liberti Lubis)

KLIKSUMUT.COM | SERDANG BEDAGAI – Polsek Perbaungan berhasil memediasi kasus pengeroyokan terhadap dua jurnalis di area SPBU Simpang Tiga, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Kamis (30/10/2025).

Proses mediasi sempat berlangsung cukup alot karena kedua pihak masih diliputi emosi dan perbedaan pandangan terkait insiden tersebut. Namun, berkat pendekatan persuasif Kapolsek Perbaungan AKP Japri Binsar Simamora bersama Kanit Reskrim Ipda Nauli Siregar, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian menekankan pentingnya menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan mengedepankan musyawarah demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Perbaungan.

BACA JUGA: Diduga Dikeroyok Komplotan Mafia BBM, Dua Jurnalis di Sergai Lapor Polisi

Kapolsek AKP Japri Binsar Simamora mengapresiasi sikap terbuka kedua pihak yang memilih jalan damai. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga hubungan harmonis serta menghormati profesi jurnalis.

Bacaan Lainnya

“Kami sangat menghargai kesediaan kedua pihak untuk berdamai. Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi semua agar ke depan penyelesaian persoalan dapat dilakukan dengan musyawarah dan kepala dingin,” ujar AKP Japri.

Sebelumnya, dua jurnalis, Willy Irwansyah Lubis dan Darma Nur, menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang yang diduga bagian dari komplotan mafia BBM jenis Pertalite di SPBU Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Rabu (28/10/2025).

BACA JUGA: Indeks Keselamatan Meningkat, Tapi Banyak Jurnalis Masih Cemas

Atas peristiwa tersebut, kedua jurnalis melaporkan kejadian itu ke Polsek Perbaungan dengan didampingi sejumlah rekan wartawan sebagai bentuk solidaritas sesama insan pers. Laporan resmi diterima dengan Nomor: LP/B/360/X/2025/STTLP/Polsek Perbaungan/Polres Sergai/Polda Sumut, dengan sangkaan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan.

Dengan tercapainya kesepakatan damai, pihak kepolisian berharap situasi kembali kondusif dan peristiwa ini menjadi momentum untuk mempererat sinergi antara aparat, masyarakat, dan insan pers di Kabupaten Serdang Bedagai. (KSC)

REPORTER: Liberti Lubis


Pos terkait