KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Darwis (42), warga Jalan Dusun VII, Kelurahan Sei Mencirim, Kecamatan Medan Sunggal, harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah ditangkap polisi atas kepemilikan dan transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan oleh personel Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Sabtu (10/1/2026), saat pelaku mencoba menjual sabu-sabu kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, AKP Budiman Simanjuntak SE MH, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terkait peredaran sabu-sabu di Jalan Klambir V Gang Alangsia, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal. “Berkat informasi masyarakat, personel langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menyamar sebagai pembeli untuk menangkap pelaku,” ungkap Budiman.
BACA JUGA: Polsek Bilah Hilir Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pangkatan
Saat penangkapan, petugas menemukan 1 bungkus sabu-sabu seberat 100,17 gram dan 1 unit HP Samsung A-04 warna hitam dari tangan Darwis. Pelaku mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari seorang bandar bernama Anto dan menjualnya kembali dengan harga Rp 20 juta.
Darwis kini dijerat Pasal 112 subs Pasal 114 UU RI No.35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Polisi juga masih memburu Anto, pemasok sabu-sabu yang menjadi jaringan Darwis.
BACA JUGA: Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Bongkar Peredaran 1 Kg Sabu, Rongkus 3 Tersangka
AKP Budiman menambahkan, keberhasilan penangkapan ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam memerangi narkoba. “Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kerja samanya. Jika ada informasi kriminal, masyarakat dipersilakan langsung melaporkannya ke Polsek Medan Helvetia,” jelasnya. (KSC)
REPORTER: Jhonson Siahaan)








