KLIKSUMUT.COM | BATAM – Jajaran Polsek Bengkong di bawah Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Bengkong. Seorang perempuan berinisial TAPMS (26) diamankan sebagai pelaku, dalam operasi yang digelar pada Rabu (06/05/2026).
Pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat kepolisian setelah menerima laporan dari korban berinisial NS (32), seorang karyawan swasta yang kehilangan sepeda motor miliknya di kawasan Apartemen Happy Green Town, Bengkong Laut, Kota Batam.
Peristiwa pencurian bermula pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat hitam tahun 2025 dengan nomor polisi BP 5682 RJ dalam kondisi terkunci stang di area kontrakannya.
BACA JUGA: Curi Tas Pedagang di Pusat Pasar Medan, Pasangan Pelaku Gasak Isi ATM Korban
Namun keesokan harinya, Rabu (22/04/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, korban mendapati kendaraannya telah hilang. Motor tersebut diketahui masih dalam masa kredit di perusahaan pembiayaan PT Federal International Finance. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Apriadi, S.H. segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya mengarah kepada tersangka TAPMS.
Pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah kos di Bengkong Harapan. Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa:
– 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam tahun 2025
– Nomor polisi BP 5682 RJ
– Dokumen identitas kendaraan sesuai laporan korban
Seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Bengkong guna kepentingan penyidikan.
BACA JUGA: Imigrasi Batam Deportasi 24 WN Tiongkok, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda kategori V.
Pihak Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan, khususnya curanmor. Warga diminta memastikan kendaraan diparkir di tempat aman serta menggunakan kunci tambahan.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk segera melaporkan setiap gangguan keamanan melalui layanan Call Center 110 Polri yang tersedia 24 jam dan bebas pulsa. (KSC)
Reporter: Dalil Harahap





