KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan bahwa hasil pengujian sampel DNA dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, akan selesai dalam waktu 10 hari ke depan.
Pengambilan sampel DNA dilakukan pada Kamis (7/8/2025) terhadap tiga pihak, yakni Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak dari Lisa Mariana. Proses ini merupakan bagian dari upaya pembuktian ilmiah dalam menyelidiki tudingan yang sempat ramai di media sosial beberapa waktu lalu.
Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan (Labdokkes) Pusdokkes Polri, Brigjen Pol. Sumy Hastry Purwanti, mengatakan bahwa saat ini pengujian tengah berlangsung di Laboratorium DNA Pusdokkes Polri.
BACA JUGA: Gubernur Ridwan Kamil Bawa RupaBumi Jabar Mendunia
“Kurang lebih 5–10 hari hasilnya sudah keluar,” ungkap Brigjen Hastry kepada awak media pada Jumat (8/8/2025).
Dalam proses pengujian ini, petugas mengambil dua jenis sampel biologis dari ketiga individu, yakni darah dan air liur. Seluruh pengujian dilakukan secara internal oleh tim ahli forensik di bawah naungan Pusdokkes Polri guna menjamin objektivitas dan validitas hasil.
“Pengujian dilakukan di Lab DNA Pusdokkes Polri,” tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya narasi di media sosial yang mengaitkan Ridwan Kamil dengan anak dari Lisa Mariana. Polri mengambil langkah penyelidikan ilmiah dengan metode forensik untuk menepis spekulasi dan memastikan fakta sebenarnya.
BACA JUGA: Pesan Ridwan Kamil: Terus Semangat Bangun Kota Lebih Manusiawi dan Sejahtera
Pengujian DNA menjadi langkah krusial dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan unsur dugaan hubungan keluarga. Hasil DNA nantinya dapat menjadi bukti ilmiah yang sah untuk memastikan apakah terdapat hubungan biologis antara pihak-pihak yang disebut dalam tudingan.
Publik menantikan hasil resmi dari uji DNA ini, yang diharapkan dapat menyelesaikan polemik dan memberikan kejelasan hukum kepada semua pihak yang terlibat. (KSC)








