Polrestabes Medan Musnahkan Narkoba Senilai 30 Miliar

Polrestabes Medan Musnahkan Narkoba Senilai 30 Miliar
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung, Selasa 11/01/2022. Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, pil ekstasi dan daun ganja kering senilai Rp 30 miliar lebih.

MEDAN | kliksumut.com Jajaran Polrestabes Medan yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung, Selasa 11/01/2022. Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, pil ekstasi dan daun ganja kering senilai Rp 30 miliar lebih. terhitung operasi penangkapan sepanjang bulan November- Desember 2021.

Adapun narkoba senilai puluhan miliar yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut yakni, 32.724,4 kilogram sabu, daun ganja kering 18.777 kilogram dan 12.406 butir pil ekstasi.

BACA JUGA: Kejari Aceh Utara Musnahkan Barang Bukti Narkoba sebesar 5,8 Milyar

“Rico mengatakan, pengungkapan Kasus tersebut ada laporan penyeludupan narkoba di berbagai tempat di Kota Medan.Kemudian dilakukan penindakan dengan cara cepat,” ucapnya.

Dan sebagian barang bukti tersebut adalah hasil dari tangkapan Polsek Medan Helvetia, yakni sebanyak 9 kilogram sabu- sabu dan 13 ribu pil ekstasi.

Sehingga adanya tindakan nyata yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polrestabes Medan serta jajarannya untuk memberikan rasa aman kepada warga Kota Medan.

“Dari tindakan itu ada 15 pengedar narkoba yang diamankan petugas Polrestabes Medan,” ungkap Riko.

Menurut Kombes Riko, analisis sementara harga jual sabu eceran 1 gram Rp 650 ribu.Jadi 1 gram sabu bisa digunakan oleh 10 orang. Sehingga total orang yang diselamatkan kurang lebih 330.684 orang.

BACA JUGAPolrestabes Adakan Pemusnahan Narkoba Sebanyak 350 Kg Narkotika

Para pelaku juga melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Karena itu, sambung Kombes Riko, tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Kota Medan dan beliau juga nenyampaikan pesan terhadap Awak Media yaitu sikat habis pengedar narkoba.

“Sikat habis pengedar narkoba di Medan, kalau ada yang melawan berikan tindakan tegas, terukur dan keras,“ tutupnya. (Freddy P)

Bacaan Lainnya

Pos terkait