LHOKSUKON | kliksumut.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dari 40 perkara, dengan berat barang bukti seberat 5.850 gram dengan nilai 5 milyar 850 juta rupiah yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor kajari setempat, Kamis (09/12/2021).
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara sabu dihancurkan dengan menggunakan Mesin Blender dan kemudian di buang ke selokan.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Diah Ayu Iswara Akbari, usai acara kepada sejumlah awak media mengatakan, hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti narkotika di tahun 2021 itu 40 perkara dengan berat barang bukti 5850 gram dengan nilai 5 milyar 850 juta rupiah.
BACA JUGA: Pasutri Alami Kebakaran, Brigade Bapera Aceh Utara Berikan Santunan
“Kami dari pihak kejaksaan negeri Aceh Utara bekerja sama dengan pihak kepolisian mendukung penuh penegakan hukum terhadap pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Aceh Utara,” terang Ayu.
Terkait dengan banyaknya peredaran barang haram narkotika di Aceh Utara, dirinya menyebutkan, ini juga menjadi perhatian khusus dari kejaksaan dan juga pihak kepolisian.
Dimana pihaknya lihat pihak kepolisian sangat maksimal dalam menangkap para pelaku kasus narkoba, dan kejaksaan sendiri dari penuntut umum dan juga hakim bekerja dengan maksimal dalam penanganan kasus-kasus tersebut.
Selain itu pihak kejaksaan negeri Aceh Utara dan kepolisian berkomitmen untuk melakukan pemberantasan kasus narkoba.
“Kami juga dari penegak hukum yang ada di Aceh Utara berkomitmen dalam pemberantasan peredaran narkoba di Aceh Utara,” ucap Ayu.
Dirinya juga mengharapkan kepada masyarakat dan pihak kepolisian harus benar-benar serius dalam penanganan kasus narkoba. Karena Aceh Utara salah satu pintu masuk narkoba jaringan internasional melalui perairan dan pelabuhan-pelabuhan yang ada di Aceh Utara.
BACA JUGA: Baitul Mal Aceh Utara Kukuhkan 100 Baitul Mal Gampong
“Dengan kita musnahkan barang bukti narkoba hari ini kita sudah menyelamatkan banyak sekali generasi muda, karena rata-rata digunakan itu 0.16 dan 0.22 gram itu sudah mulai bisa dipakai, bayangkan kalau dengan angka 5.850 gram itu sudah berapa generasi muda Indonesia yang bisa kita selamat kan,” pungkasnya.
Kegiatan pemusnahan tersebut ikut di saksikan oleh, perwakilan polres Aceh Utara, polres Lhokseumawe, Hakim pengadilan negeri lhoksukon, dan perwakilan dinas kesehatan. (Syahrul)








