Polrestabes Medan Musnahkan 20 Ribu Butir Ekstasi, 29 Kg Sabu, dan 22 Kg Ganja: 342 Ribu Jiwa Terselamatkan

Polrestabes Medan Musnahkan 20 Ribu Butir Ekstasi, 29 Kg Sabu, dan 22 Kg Ganja: 342 Ribu Jiwa Terselamatkan
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar yang berhasil disita dari dua kasus besar di Sumatera Utara. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Komitmen tegas Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar yang berhasil disita dari dua kasus besar di Sumatera Utara.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain: 20.000 butir pil ekstasi, 29.976 gram sabu dan 22.900 gram ganja

Seluruh barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan menggunakan mesin incinerator milik BNN Provinsi Sumatera Utara dan disaksikan langsung oleh lima tersangka yang sebelumnya telah diamankan.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari pengungkapan dua kasus besar oleh Satres Narkoba Polrestabes Medan,” ungkap Plh Kapolrestabes Medan, Kombes Parhorian Lumbangaol, dalam keterangannya pada Kamis (11/9/2025).

BACA JUGA: Mau Tau Capaian Bea Cukai Batam dalam 40 Hari Terakhir: Ini Hasil Kinerjanya

Kasus pertama diungkap pada 30 Juli 2025, saat personel Satres Narkoba berhasil menangkap dua tersangka, masing-masing berinisial DC (44) dan MEP (22), warga Tanjungbalai. Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Asahan, dengan barang bukti berupa: 20 ribu butir pil ekstasi dan 30 bungkus sabu dengan total berat 29.976 gram

Sementara itu, kasus kedua diungkap pada 11 Agustus 2025 di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Medan Helvetia. Dalam operasi ini, polisi menangkap tiga tersangka lainnya, yakni: AP (38), MYS (40), S (36)

Ketiganya membawa ganja seberat 21.900 gram saat diamankan.

Bacaan Lainnya

Menurut Kombes Parhorian, pemusnahan barang bukti ini bukan hanya prosedur hukum, tapi juga bentuk nyata penyelamatan generasi bangsa.

BACA JUGA: Misteri Mulai Terungkap: Kerangka Manusia dalam Pohon Aren di Serdangbedagai Diduga Adalah Yuda

“Dengan dimusnahkannya seluruh barang bukti tersebut, diperkirakan sebanyak 342.660 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Langkah ini menunjukkan keseriusan Polrestabes Medan dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Medan dan sekitarnya. Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam memerangi narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. (KSC)

Pos terkait