Polresta Barelang Ungkap 8 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha 2026, 12 Tersangka Diamankan dan Barang Bukti Bernilai Rp8,2 Miliar

Polresta Barelang Ungkap 8 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha 2026, 12 Tersangka Diamankan dan Barang Bukti Bernilai Rp8,2 Miliar
Polresta Barelang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Batam, disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polresta Barelang, Selasa (2/6/2026), dipimpin langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Narkoba Kompol Dr. Arsyad Riyandi dan sejumlah pejabat utama Polresta Barelang. (kliksumut.com/Dalil Harahap)

KLIKSUMUT.COM | BATAM – Polresta Barelang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Batam. Selama periode libur Hari Raya Iduladha 2026, jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap delapan kasus narkotika dengan mengamankan 12 tersangka serta menyita barang bukti bernilai lebih dari Rp8,2 miliar.

Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polresta Barelang, Selasa (2/6/2026), dipimpin langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Narkoba Kompol Dr. Arsyad Riyandi dan sejumlah pejabat utama Polresta Barelang.

Dalam keterangannya, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba selama periode 25 hingga 31 Mei 2026, meskipun berada dalam suasana libur panjang Hari Raya Iduladha.

BACA JUGA: Semangat Idul Adha 1447 H, Lapas Batam Sembelih 8 Hewan Qurban

“Selama periode tersebut, Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan 12 tersangka yang terdiri dari sembilan laki-laki dan tiga perempuan serta mengungkap delapan laporan polisi tindak pidana narkotika,” ujar Kapolresta.

Menurutnya, keberhasilan ini membuktikan bahwa aparat kepolisian tetap siaga dalam menjaga Kota Batam dari ancaman peredaran narkoba yang kerap meningkat saat momentum libur panjang.

Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Dr. Arsyad Riyandi menjelaskan bahwa dari delapan laporan polisi yang berhasil diungkap, petugas menyita berbagai jenis narkotika dan zat berbahaya.

Barang bukti yang diamankan meliputi, Sabu seberat 15,32 gram, Ganja seberat 2.038,52 gram atau sekitar 2 kilogram, Ekstasi sebanyak 327 butir dan Vape mengandung etomidate sebanyak 2.672 pieces.

Seluruh barang bukti tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kota Batam dan sekitarnya dengan memanfaatkan tingginya mobilitas masyarakat selama masa libur Hari Raya Iduladha.

Kompol Arsyad menambahkan, seluruh tersangka diamankan di lokasi berbeda berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan informasi yang dilakukan secara intensif oleh personel Satresnarkoba.

Dari hasil perhitungan penyidik, total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp8.206.038.080.

Rinciannya yaitu Vape mengandung etomidate: Rp8.016.000.000, Ekstasi: Rp163.500.000, Sabu: Rp18.384.000 dan Ganja: Rp8.154.080.

Nilai fantastis tersebut menunjukkan masih besarnya potensi peredaran narkotika di Kota Batam yang terus menjadi target jaringan pengedar.

Kapolresta Barelang menyebut terdapat dua kasus menonjol dalam pengungkapan kali ini, yakni peredaran vape mengandung etomidate dan ganja seberat hampir dua kilogram.

Kasus pertama terjadi pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AL dan IKS.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita, 88 vape bergambar Super Power, 626 vape bertuliskan bahasa Cina, 1.455 vape bertuliskan Tax, 403 vape bergambar segitiga merah, 100 vape bertuliskan Word Brother, 315 butir ekstasi berbagai merek dan bentuk dan 5 bungkus sabu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 609 Ayat (1) Huruf a dan Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 119 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Sementara kasus kedua merupakan pengungkapan peredaran ganja seberat 1.996,1 gram di sebuah kamar yang berada di kawasan Ruko Puri Legenda, Kecamatan Batam Kota.

Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial AS dan IK. Pengungkapan dilakukan melalui metode controlled delivery untuk membongkar jaringan yang terlibat.

Barang bukti yang diamankan antara lain paket pengiriman, kardus, aluminium foil, dan ganja seberat hampir dua kilogram.

Kapolresta Barelang menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polresta Barelang dalam memerangi peredaran gelap narkotika tanpa mengenal hari libur.

BACA JUGA: Bea Cukai Batam Bongkar Ragam Modus Penyelundupan April 2026, dari Rokok Ilegal hingga Vape Mengandung Etomidate

“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk terus hadir melindungi masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polresta Barelang,” tegas Kombes Pol Anggoro Wicaksono.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat kepolisian dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polresta Barelang mengingatkan bahwa layanan Call Center 110 dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

Layanan tersebut siap menerima laporan masyarakat terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tindak pidana, hingga dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Polresta Barelang berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dapat semakin mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika demi menjaga keamanan serta masa depan generasi bangsa. (KSC)

Reporter: Dalil Harahap

Pos terkait