Bea Cukai Batam Bongkar Ragam Modus Penyelundupan April 2026, dari Rokok Ilegal hingga Vape Mengandung Etomidate

Bea Cukai Batam Bongkar Ragam Modus Penyelundupan April 2026, dari Rokok Ilegal hingga Vape Mengandung Etomidate
Bea Cukai Batam kembali mengungkap berbagai modus penyelundupan sepanjang April 2026. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | BATAM – Bea Cukai Batam kembali mengungkap berbagai modus penyelundupan sepanjang April 2026. Sebagai kawasan perdagangan bebas dengan arus barang dan penumpang yang tinggi, Batam masih menjadi target utama praktik ilegal, mulai dari penyelundupan rokok tanpa cukai, senjata api ilegal, hingga cartridge vape mengandung zat narkotika Etomidate.

Serangkaian pengungkapan kasus tersebut menunjukkan pola penyelundupan yang semakin beragam dan terorganisir. Kepala Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Agung Widodo, menegaskan pihaknya terus memperkuat pengawasan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

Kasus pertama terjadi pada 7 April 2026 dini hari di perairan Tanjung Sauh. Tim Satgas Patroli BC 11001 mendeteksi sebuah High Speed Craft (HSC) yang diduga mengangkut barang tanpa dokumen kepabeanan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Menuju WBBM, Lapas Batam Terima Evaluasi Inspektorat Kemenimipas

Saat petugas mencoba mendekat, kapal tersebut melarikan diri dengan kecepatan tinggi dan meninggalkan sejumlah kotak mengapung di laut serta tumpukan barang di daratan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 495.650 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tanpa pita cukai resmi. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut.

Modus meninggalkan muatan ini diduga melanggar Pasal 27 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Dua hari berselang, tepatnya pada 9 April 2026, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan senjata api di Pelabuhan Bintang 99 Persada.

Petugas mencurigai tas milik seorang penumpang tujuan Jakarta setelah melewati pemeriksaan mesin X-Ray. Dari pemeriksaan fisik ditemukan satu unit senjata api merek Beretta dengan nomor seri BER0803.

Selain itu, hasil tes urine terhadap penumpang menunjukkan positif Amphetamine dan Methamphetamine. Penumpang beserta barang bukti langsung diserahkan kepada Kepolisian Kawasan Pelabuhan Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus lain yang menjadi perhatian adalah penyelundupan cartridge vape mengandung Etomidate melalui teknik body strapping atau penyembunyian barang di tubuh.

Pada 12 April 2026, petugas di Pelabuhan Internasional Harbour Bay mengamankan seorang penumpang dari Stulang Laut, Malaysia yang tiba menggunakan kapal MV Ocean Dragon 6.

Pelaku kedapatan membawa 300 cartridge vape yang dilekatkan di bagian perut dan betis untuk menghindari pemeriksaan X-Ray.

Hasil uji Laboratorium Bea Cukai Batam memastikan seluruh cartridge mengandung Etomidate, zat yang dilarang peredarannya berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025.

Pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polresta Barelang.

Tidak berhenti di situ, pada 15 April 2026 petugas kembali menggagalkan penyelundupan vape Etomidate di lokasi yang sama.

Seorang penumpang berinisial S yang tiba dari Pasir Gudang, Malaysia menggunakan kapal MV Sindo Empress kedapatan membawa 1.000 cartridge vape dengan berat bruto sekitar 8.600 gram.
Berbeda dari modus sebelumnya, kali ini barang disembunyikan di dalam panci dan kardus untuk mengelabui petugas pemeriksaan.

Hasil pengujian laboratorium kembali menunjukkan kandungan Etomidate dalam cartridge vape tersebut. Kasus ini diduga melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, PP Nomor 41 Tahun 2021, serta Permenkes Nomor 15 Tahun 2025. 

BACA JUGA: Polisi Amankan Pencuri Kabel di Baloi Permai Batam, Respons Cepat Call Center 110 Tuai Apresiasi

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan pengawasan akan terus diperketat guna mengantisipasi berbagai modus baru penyelundupan.
“Bea Cukai Batam tidak bekerja sendiri. Sinergi erat dengan Kepolisian, BNN, dan seluruh aparat penegak hukum hingga masyarakat adalah kunci dari keberhasilan pengawasan ini,” ujarnya.

Bea Cukai Batam memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan berkomitmen menjaga Batam dari ancaman peredaran barang ilegal maupun berbahaya. (KSC)

Reporter: Dalil Harahap

Pos terkait