KLIKSUMUT.COM | BATAM ~ Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang mengungkap kasus tindak pidana pemerasan dan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukumnya. Polisi memaparkan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers yang berlangsung di lobi Mapolresta Barelang, Kamis (19/2/2026).
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, memimpin langsung konferensi pers tersebut. Ia hadir bersama Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Budi Santosa, dan Kanit IV Jatanras Polresta Barelang, AKP Doddy Masyir.
Kasus ini menimpa korban berinisial MABAG (42), warga negara Malaysia yang bekerja sebagai pengemudi transportasi. Peristiwa terjadi di Jalan Muara Takus Nomor 85, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
BACA JUGA: GMNI Kecam Polrestabes Medan, Tersangka Justru Korban Pencurian
Modus Berkenalan Lewat Aplikasi
Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan, kasus bermula saat korban mencari teman melalui aplikasi Grindr. Korban kemudian berkomunikasi dengan salah satu pelaku berinisial HG (29).
Pelaku HG menjemput korban dan mengajaknya menuju sebuah rumah kosong. Saat keduanya berada di lokasi tersebut, dua pelaku lain berinisial WS dan YW datang dan berpura-pura sebagai warga sekitar yang menjaga keamanan lingkungan.
Kedua pelaku itu mengancam korban menggunakan kayu dan meminta sejumlah uang agar korban tidak melaporkan kejadian tersebut. Korban yang merasa takut akhirnya menyerahkan uang sesuai permintaan pelaku.
BACA JUGA: Polsek Nongsa Tindak Cepat Dugaan Perampokan di Perumahan Bida Asri 3
Tiga Tersangka Ditangkap di Lokasi Berbeda
Tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang langsung bergerak setelah menerima laporan korban. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga tersangka di lokasi berbeda pada Rabu (18/2/2026).
Petugas menangkap HG (29) di depan Hotel Golden Bay, Kecamatan Bengkong. Polisi kemudian menangkap YW (36) di depan Intan Kost, Kecamatan Batu Ampar. Sementara itu, petugas meringkus WS di Apartemen Sky Garden, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Polisi membawa ketiga tersangka ke Mapolresta Barelang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi Sita Barang Bukti dan Jerat Pasal Berlapis
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon seluler yang para pelaku gunakan untuk berkomunikasi dan mencari korban, satu unit sepeda motor lengkap dengan kunci dan helm, serta uang tunai hasil kejahatan.
BACA JUGA: Polresta Barelang Tangkap Pelaku Perampokan Lansia di Lubuk Baja
Penyidik menggunakan barang bukti tersebut untuk mendalami peran masing-masing tersangka dalam aksi pemerasan dan pencurian dengan kekerasan itu.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 482 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (2) huruf A dan D Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Polresta Barelang menegaskan komitmennya memberantas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat berinteraksi dengan orang yang baru dikenal, terutama melalui media sosial atau aplikasi daring.
Masyarakat dapat melaporkan tindak pidana atau aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 Polresta Barelang guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. (KSC)
REPORTER: Dalil Harahap








