Polres Sergai Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan terhadap Anak, Kasus Masih Didalami

Polres Sergai Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan terhadap Anak, Kasus Masih Didalami
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap seorang pria berinisial RA (30), warga Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | SERDANG BEDAGAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap seorang pria berinisial RA (30), warga Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak.

RA diamankan oleh Tim Operasional Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sergai di kawasan Medan Timur pada Senin (20/7/2026). Sebelumnya, pria tersebut diketahui sempat dicari penyidik selama lebih dari dua bulan.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

BACA JUGA: Pekerja Proyek Sekolah Rakyat di Sergai Terpeleset Saat Angkut Pasir ke Lantai Dua, Dilarikan ke RS Sultan Sulaiman

“Yang bersangkutan diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Sergai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Bringin Jaya, Selasa (21/7/2026).

Perkara ini bermula dari laporan keluarga terkait hilangnya seorang anak perempuan berinisial AA (15), warga Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, sejak 14 Mei 2026.

Dalam proses penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk dari unggahan di media sosial yang memperlihatkan korban bersama RA. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga penyidik berhasil menemukan keberadaan pria tersebut di wilayah Medan Timur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menyebut RA mengakui telah membawa korban. Polisi masih terus mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan serta mengumpulkan alat bukti untuk kepentingan penyidikan.

BACA JUGA: Bentrokan di Areal PT Bridgestone Sergai Berujung Pembakaran Kendaraan, Brimob Polda Sumut Diterjunkan

Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban serta hasil pemeriksaan Visum et Repertum sebagai bagian dari proses pembuktian.

Polres Sergai menegaskan bahwa proses hukum masih berlangsung. Status hukum serta pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut akan ditentukan melalui proses penyidikan dan peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (KSC)

Reporter: Liberti Lubis

Bacaan Lainnya

Pos terkait