Polres Sergai Ringkus 2 Pencuri dan 1 Penadah Kurang dari 24 Jam

Polres Sergai Ringkus 2 Pencuri dan 1 Penadah Kurang dari 24 Jam
RINGKUS PENCURI: Polisi Serdang Bedagai tangkap 2 pencuri dan 1 penadah dalam waktu kurang dari 24 jam. (FOTO: Dok. Satreskrim Polres Sergai/Ist)

KLIKSUMUT.COM | SERDANGBEDAGAI ~ Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dan satu penadah kurang dari 1×24 jam, Senin (8/12/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Petugas mengamankan kedua pencuri berinisial S alias U (45) dan A S alias D (33), keduanya warga Dusun 1 Sukatani, Desa Suka Damai, Sei Bamban. Sedangkan penadah berinisial A alias U (38), warga Dusun XVI, Kampung Samben, Desa Sei Bamban, juga ditangkap dalam pengembangan kasus.

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polres Sergai, Iptu L.B. Manullang, menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada Minggu (7/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Saksi Adi, penjaga gudang, mengecek perlengkapan pertanian di gudang milik Poltak B. Tambunan dan mendapati barang-barang sudah hilang.

BACA JUGA: Polsek Tanjungbalai Selatan Ringkus 4 Anggota Komplotan Maling AC

“Setelah dicek CCTV, terlihat dua orang tidak dikenal masuk ke dalam gudang,” jelas Manullang.

Saksi langsung melapor kepada pemilik gudang. Selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke Polres Sergai dengan nomor LP/B/391/XII/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 7 Desember 2025.

Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku

Kasat Reskrim Polres Sergai, Iptu Binrod Situngkir, SH, MH., memerintahkan Kanit 1 Pidum, IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH., beserta tim untuk menyelidiki kasus ini. Tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku S alias U dan A S alias D di tempat persembunyiannya pada pukul 02.00 WIB.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Maling Kotak Amal Masjid Al Barkah di Medan Timur

Kedua pelaku mengaku melakukan aksi pencurian bersama satu pelaku lainnya berinisial M. Tim kemudian mendatangi rumah M, tetapi pelaku tidak berada di tempat. Pelaku menjual barang-barang curian kepada penadah A alias U.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap penadah tersebut sekitar pukul 03.00 WIB. Petugas kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Satreskrim Polres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Iptu L.B. Manullang juga menjelaskan, bahwa pelaku M telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA: Maling Rel Bekas: KAI Sumut Amankan Dua Remaja di Binjai, Seorang Melarikan Diri

Petugas mengamankan barang bukti dari rumah pelaku A S alias D antara lain: satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX hitam tanpa plat, satu goni putih untuk menutup kepala dan wajah, satu baju sweater hitam lengan panjang, dan satu baju lengan pendek kuning.

Sedangkan dari rumah penadah A alias U: tiga baterai, saringan ayakan, spoket besi, sampan stabil besi, kampas kopling, sampan as, roler, gear blok, trafo las, gerenda besi, dan implek, dengan total kerugian diperkirakan sebesar Rp50.000.000.

Kedua pelaku curat melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 (e) dan ke-5 (e) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara penadah melanggar Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

BACA JUGA: Cepat dan Terlatih, Maling Gondol Dua Motor dari Rumah Kost di Medan

Modus Operandi dan Barang Bukti

Kanit 1 Pidum Polres Sergai, Ipda Hendri Ika Panduwinata, menjelaskan bahwa kedua pelaku melompat pagar belakang gudang, naik ke atap seng, dan memotong seng menggunakan martil dan gunting.

“Uang hasil penjualan barang curian mereka pergunakan untuk makan, main judi slot, dan membeli narkoba jenis shabu-shabu,” jelas Ipda Hendri. (KSC)

REPORTER: Liberti Lubis

Pos terkait