Polres Sergai Pasang Spanduk Larangan Galian C di Bantaran Sungai Ular

Polres Sergai Pasang Spanduk Larangan Galian C di Bantaran Sungai Ular
PASANG PLANG LARANGAN GALIAN C: Polres Sergai bersama pemerintah daerah memasang spanduk larangan galian C di bantaran Sungai Ular, Desa Citaman Jernih, guna mencegah tambang ilegal dan risiko banjir. (FOTO: Liberti Lubis)

KLIKSUMUT.COM | SERDANG BEDAGAI ~ Polres Serdang Bedagai (Sergai) memasang spanduk imbauan larangan aktivitas galian C di bantaran Sungai Ular, Dusun I, Desa Citaman Jernih, Perbaungan, Serdangbedagai (Sergai), Rabu (4/2/2026).

Kegiatan ini bertujuan mencegah praktik tambang ilegal yang berpotensi menimbulkan bencana banjir bandang dan merugikan masyarakat.

Wakapolres Sergai, Kompol Dr. Rudy Candra mewakili Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, memimpin langsung kegiatan pemasangan spanduk tersebut bersama pemerintah daerah, Balai Wilayah Sungai (BWS), dan pemerintah desa setempat.

BACA JUGA: Polres Aceh Tengah Pasang Spanduk Larangan Tambang Ilegal di Bintang dan Linge

Pasang di Tiga Titik Rawan

Wakapolres Sergai, Kompol Dr. Rudy Candra, melalui Kasi Humas Polres Sergai, Iptu L.B. Manullang, menjelaskan bahwa personel memasang spanduk imbauan di tiga titik sepanjang Sungai Ular.

Lokasi pemasangan berawal dari pintu masuk kawasan sungai hingga area yang diduga menjadi lokasi aktivitas galian C ilegal.

“Petugas memasang spanduk di tiga titik strategis, mulai dari pintu masuk hingga lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas galian,” jelasnya.

BACA JUGA: Kemarau, Polsek Pandan Pasang Spanduk Larang Bakar Hutan dan Lahan

Bacaan Lainnya

Ajak Masyarakat Tolak Galian C Ilegal

Selain pemasangan spanduk, jajaran Polres Sergai juga menyampaikan imbauan langsung kepada Kepala Desa Citaman Jernih dan masyarakat sekitar. Polisi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak aktivitas galian C ilegal di sepanjang aliran Sungai Ular.

“Kami mengimbau kepala desa dan masyarakat agar secara bersama-sama menolak kegiatan galian C ilegal di sepanjang Sungai Ular karena aktivitas tersebut dapat memicu banjir bandang yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Penegakan Hukum dan Patroli Rutin

Iptu L.B. Manullang menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum Polres Sergai dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait maraknya tambang ilegal galian C di wilayah tersebut.

BACA JUGA: ICJL Kritik Kebijakan Izin Tambang untuk Koperasi dan Ormas: Dinilai Berisiko Rusak Lingkungan

Polres Sergai juga meningkatkan patroli rutin di area rawan galian C serta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dan Satpol PP untuk melakukan langkah penegakan hukum secara terpadu.

“Kami rutin berpatroli dan terus berkoordinasi dengan Pemkab serta Satpol PP Sergai untuk menindak tegas aktivitas galian C ilegal,” paparnya.

Dalam kegiatan tersebut, hadir sejumlah personel lintas instansi di antaranya Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, dan Kapolsek Perbaungan, AKP Japri Simamora.

Turut hadir Kasat Lantas AKP Fauzul, Kasat Binmas AKP Inja Kaban, dan Danramil Perbaungan, Kapten Inf Aris. Ikut terlihat Kepala Desa Citaman, Jernih Lian Lubis, dan Kabid Penegak Perda Satpol PP Sergai, Misnardi. Kegiatan juga melibatkan personel TNI, BWS, Satintelkam Polres Sergai, serta perwakilan LSM dan wartawan. (KSC)

REPORTER: Liberti Lubis

Pos terkait