Polres Binjai Bongkar Jaringan Narkoba Antar Provinsi

Polres Binjai Bongkar Jaringan Narkoba Antar Provinsi
BERI KETERANGAN: Kapolres Binjai beri keterangan tentang penangkapan kedua tersangka pemilik 3 kg sabu. (Foto : kliksumut.com/Ist)

REPORTER: Dody Ariandi
EDITOR: Bambang Nazaruddin

KLIKSUMUT.COM | BINJAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil membongkar jaringan bandar narkoba antar provinsi Aceh-Medan. Petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan seberat 3.022 gram. Dua tersangka pelaku kasus peredaran narkoba antar provinsi ini berdomisili di Desa Bintang, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

“Penangkapan dua kurir asal Aceh Timur yang dilakukan Polres Binjai di halaman Masjid Al-Fatih, Jalan Soekarno Hatta Km 17, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur, Jum’at (16/8/2024). Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan seberat 3.022 gram”, ujar Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo SH SIK MSi didampingi Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri dalam keterangan pers di halaman Polres Binjai, Selasa (20/8/2024).

Kapolres Binjai dalam paparannya mengatakan bahwa penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba. Lalu petugas dari serse narkoba mengadakan pengembangan dilapangan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik hijau merek Guanyinwang berisi sabu (brutto 3022 gram), 1 unit tas warna merah, 1 unit Hp merk Redmi warna biru, 1 unit Hp merk samsung warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda jenis Scoopy warna hitam tanpa nopol, diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai untuk proses lebih lanjut.

BACA JUGA: Penangkapan Bandar Sabu di Binjai: Berawal dari Laporan Masyarakat

Dua pria berinisial FH (21) dan SG (30) berhasil di sergap tim unit Satresnarkoba Polres Binjai dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit tas sembako warna merah yang berisikan 2 bungkus plastik warna hijau bermerek Guanyinwang asal China, berisikan narkoba jenis sabu-sabu, 2 unit handphone, merek Redmi warna biru dan Samsung warna hitam, dan sepeda motor merek honda jenis scoopy warna hitam tanpa nopol.

Awalnya, Polisi menyita 2 kg sabu dan kemudian kedua kurir mengaku ada barang bukti lain di sebuah kamar kos, di Jalan Setiabudi, Medan Sunggal. Kepada Polisi, kedua kurir ini mengaku diupah Rp 8 juta per kg.

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan ke rumah kos terduga di jalan Pasar 1 Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Di rumah kos, petugas menemukan 1 bungkus sabu-sabu di dalam rumah kos-kosan.

Bacaan Lainnya

Dari keterangan tersangka FH dan SG, barang haram diperoleh dari AR (DPO) berdomisili di Desa Bintang, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, untuk mengantarkan barang haram tersebut. Selanjutnya tim melakukan pengejaran untuk pengembangan hingga penangkapan pelaku selanjutnya inisial AR.

BACA JUGA: Satresnarkoba Polres Binjai Bekuk Pengedar dan Bandar Sabu

Saat ini, kedua terduga tersangka pelaku kasus peredaran narkoba antar provinsi berikut barang bukti lainnya sudah diamankan ke Polres Binjai untuk pengusutan selanjutnya.

“Terhadap terduga tersangka pelaku inisial FH dan SG terjerat pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 sampai dengan 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar”, pungkas Bambang. (KSC)

Pos terkait