Polres Aceh Selatan Ringkus Dua Pengedar dan Dua Pengguna Sabu

Polres Aceh Selatan Ringkus Dua Pengedar dan Dua Pengguna Sabu
RINGUS PENGEDAR SABU: Satresnarkoba Polres Aceh Selatan menangkap empat tersangka dan menyita puluhan paket sabu dalam pengungkapan jaringan narkotika di sejumlah kecamatan. (FOTO: Dok. Satresnarkoba Polres Aceh Selatan/Ist)

KLIKSUMUT.COM | ACEH SELATAN ~ Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan, kembali mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat tersangka dan menyita sejumlah barang bukti narkotika beserta sarana pendukung, Sabtu (17/1/2026).

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Aceh Selatan dalam menekan peredaran narkotika yang kian meresahkan masyarakat.

Penangkapan Pertama di Jalur Nasional

Petugas Satresnarkoba Polres Aceh Selatan memulai pengungkapan kasus pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi menangkap seorang tersangka berinisial AT (22) di pinggir Jalan Nasional Tapaktuan–Banda Aceh, tepatnya di Desa Ujung Bate, Kecamatan Pasie Raja.

BACA JUGA: Polsek Bilah Hilir Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pangkatan

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan dan menyita satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,43 gram dari tangan tersangka.

Tangkap Kembali Residivis

Dua hari berselang, tepatnya Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba kembali melakukan penindakan. Polisi menangkap tersangka berinisial US (29) di sebuah warung yang berada di Desa Bukit Gading, Kecamatan Kota Bahagia.

Tersangka US merupakan residivis kasus narkotika. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,72 gram yang tersimpan dalam penguasaan tersangka.

BACA JUGA: Satres Narkoba Polres Langkat Tangkap Pengedar Sabu di Secanggang Saat Banjir Melanda

Bacaan Lainnya

Bongkar Pengedar dan Kurir

Pengembangan dari penangkapan tersebut membawa petugas pada jaringan peredaran narkotika lainnya. Pada hari yang sama, polisi menangkap dua tersangka tambahan, yakni IP (29) yang berperan sebagai pengedar dan AR (25) sebagai kurir.

Saat melakukan penggeledahan di sekitar rumah tersangka IP di Desa Bukit Gading, petugas menemukan 29 paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 7,12 gram. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini menjalani proses penyidikan di Polres Aceh Selatan. Penyidik juga melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti serta pendalaman jaringan narkotika yang melibatkan para pelaku.

BACA JUGA: Polsek Na IX-X Ringkus Pengedar Sabu di Aek Kotabatu Labura

Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Yunus, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas narkotika.

Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan tanpa ampun dan pandang bulu. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap informasi terkait narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya. (KSC)

REPORTER: Dahyati

Pos terkait