MEDAN | kliksumut.com – Polda Sumatera Utara menangkap dua pelaku pembakaran hutan di Kabupaten Samosir.
Kedua pelaku pembakaran hutan yang diamankan berinisial PS 62 tahun dan KN 14 tahun.
Penangkapan kedua pelaku pembakaran hutan itu pun dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (8/8/2022).
BACA JUGA: Kapoldasu: 80 Persen Keberhasilan Organisasi Ditentukan Perencanaan yang Baik
“Untuk tersangka PS melakukan pembakaran hutan di Kelurahan si Ogung-ogung dan KN membakar hutan di belakang SMPN 2 sianjur,” katanya.








