Polda Sumut Gagalkan Peredaran 72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja dalam Sehari, 813 Ribu Jiwa Terselamatkan

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja dalam Sehari, 813 Ribu Jiwa Terselamatkan
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara kembali mencetak prestasi besar dengan berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah fantastis, yakni 72 kilogram sabu-sabu dan 151 kilogram ganja dalam operasi selama satu hari

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara kembali mencetak prestasi besar dengan berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah fantastis, yakni 72 kilogram sabu-sabu dan 151 kilogram ganja dalam operasi selama satu hari, Minggu (26/4/2026).

Pengungkapan tiga kasus besar ini berhasil mengamankan lima orang tersangka, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah hingga internasional.

813 Ribu Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkoba

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Andy Arisandi, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam memberantas narkoba di Sumatera Utara.

“Barang bukti 72 kilogram sabu-sabu dan 151 kilogram ganja disita dari tiga pengungkapan kasus dalam satu hari dengan lima tersangka,” ujar Ferry saat rilis di Aula Tribrata Polda Sumut, Rabu (29/4/2026).

Ia menegaskan, dari pengungkapan tersebut diperkirakan sebanyak 813 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.

Modus Tangki Mobil Dimodifikasi, Kurir Sabu 22 Kg Ditangkap di Medan

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial M, warga Aceh, yang membawa 22 kg sabu.

Bacaan Lainnya

Tersangka ditangkap di area parkir salah satu mal di Jalan Gatot Subroto/Ringroad Medan, pada Minggu (26/4/2026).

BACA JUGA: Kapolda Sumut: Berantas Begal dan Narkoba Tanpa Kompromi, Kamtibmas Jadi Prioritas Utama

“Pelaku menyembunyikan sabu di dalam tangki mobil yang sudah dimodifikasi menjadi tiga bagian, sisi kanan dan kiri berisi sabu, sementara bagian tengah untuk bahan bakar,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah empat kali menjadi kurir narkoba dengan modus meninggalkan mobil di lokasi parkir.

151 Kg Ganja Diamankan di Jalur Pematang Siantar

Pengungkapan kedua terjadi di Jalan Lintas Pematang Siantar, di mana polisi menangkap seorang tersangka berinisial MA, yang berprofesi sebagai sopir travel.

Dari tangan pelaku, petugas menyita 151 kilogram ganja yang dibawa dari wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Gagalkan 50 Kg Sabu Jaringan Internasional di Rokan Hilir

Keberhasilan ketiga terjadi di wilayah Rokan Hilir, Riau, dengan mengamankan tiga tersangka berinisial S (28), E (26), dan I.

Tersangka S dan E berperan sebagai koordinator yang menjemput sabu di perairan Malaysia, sementara tersangka I bertindak sebagai sopir pengangkut menuju Medan.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk memburu pelaku lain serta jaringan penadahnya,” tegas Kombes Andy.

Lagu “Siti Mawarni” Jadi Suara Keprihatinan terhadap Narkoba

Dalam kegiatan rilis tersebut, turut hadir penyebar lagu bertema anti-narkoba berjudul “Siti Mawarni”, yakni Amin Harahap.

BACA JUGA: Polda Sumut Bekuk Dua Pengedar 2 Kg Sabu di Padang Tualang Langkat

Ia menyampaikan bahwa lagu tersebut lahir dari keresahan pribadi terhadap dampak narkoba di masyarakat.

“Saya hanya mengaransemen lagu sebagai ungkapan dari keresahan hati saya terhadap narkoba. Saya punya anak,” ujarnya.

Polda Sumut Tegaskan Perang Terhadap Narkoba

Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait