KLIKSUMUT.COM | BINJAI – Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai melakukan eksekusi terhadap Pho Sie Dong, terpidana kasus narkotika golongan I, di area parkir Binjai Super Mall (BSM), Jalan Soekarno-Hatta No. 14, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Selasa (7/7/2026).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) di Kejaksaan Negeri Binjai, Ronald Siagian, S.H dalam penangkapan ini mengatakan bahwa terpidana Pho Sie Dong diketahui sebelumnya telah diputus bersalah dari Pengadilan Negeri Binjai melalui putusan Nomor: 189/Pid.Sus/2022/PN Bnj tanggal 1 November 2022.
BACA JUGA: Kejari Binjai Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Kontrak Fiktif, Satu Langsung Ditahan
”Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman,” jelas Ronald Siagian kepada kliksumut.com, Selasa (7/7/2026) di Kantornya.
Ronald Siagaian menuturkan bahwa atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun serta pidana denda sebesar Rp. 1 Milyar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
BACA JUGA: Putus Rantai Kejahatan, Kejari Binjai: Musnahkan Barang Bukti Perkara Sudah Inkrah
Setelah diamankan oleh Tim Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Binjai menyelesaikan administrasi pelaksanaan eksekusi. Selanjutnya, terpidana Pho Sie Dong dibawa ke Lapas Binjai Kelas IIA untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan. (KSC)
Reporter: Dody Ariandi








