REPORTER: Dahyati
EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | ACEH SELATAN – Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan, Polda Aceh, melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan pada Jumat, 26 Juli 2024.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menyatakan bahwa penyidik Satres Narkoba Polres Aceh Selatan telah menyerahkan tujuh tersangka bersama barang bukti setelah sebelumnya JPU menyatakan kasusnya P21 atau lengkap.
BACA JUGA: Anggota Polres Aceh Selatan Gelar Latihan Menembak untuk Tingkatkan Kemampuan
“Tujuh tersangka tersebut berinisial HS, SF, OA, AS, ZM, RM, dan WMA. Mereka dikenakan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal dua belas tahun penjara,” ungkap Narsyah.
Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU ini merupakan bentuk keseriusan dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkoba. “Setiap kasus penyalahgunaan narkoba yang diungkap dipastikan akan diteruskan hingga tersangka disidangkan di pengadilan,” pungkasnya.
BACA JUGA: Tim INAFIS Polres Aceh Selatan Olah TKP Kebakaran di Kluet Timur
Ini adalah langkah tegas dari Polres Aceh Selatan dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya, memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum akan mendapatkan sanksi yang setimpal. (KSC)








