KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realisasi penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tabung 3 kilogram (kg) telah mencapai 3,49 juta metrik ton hingga Mei 2025. Angka ini menunjukkan pemakaian sebesar 42,77% dari total kuota tahun 2025 yang ditetapkan sebesar 8,17 juta metrik ton.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Tri Winarno dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, Senin (30/6/2025).
BACA JUGA: Prabowo Perintahkan Gas LPG 3 Kilogram Bisa Kembali Dijual Pengecer
“Pimpinan dan anggota Komisi 12 yang terhormat, izinkan kami melaporkan realisasi pendistribusian LPG tabung 3 kg tahun 2025 sampai dengan Mei 2025 adalah sebesar 3,49 juta ton dari kuota sebesar 8,17 juta ton,” ujar Tri di hadapan anggota dewan.
Kuota LPG Subsidi 2026 Diproyeksikan Naik
Untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan energi rumah tangga, Kementerian ESDM juga mengusulkan kuota LPG 3 kg tahun 2026 sebesar 8,31 juta metrik ton. Usulan ini tertuang dalam surat Sekretaris Ditjen Migas kepada Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan dengan nomor B-1681/PR.06/SDM/2025 tertanggal 24 Februari 2025.
54,1 Juta NIK Tercatat di Sistem Digital MAP Pertamina
Dalam upaya memperbaiki tata kelola distribusi LPG 3 kg, Kementerian ESDM terus menggencarkan penggunaan sistem digitalisasi lewat Merchant Application Pertamina (MAP) di seluruh pangkalan LPG 3 kg di Indonesia. Hasilnya, hingga Mei 2025, sebanyak 54,1 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdata melakukan transaksi melalui sistem tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan bahwa subsidi LPG tepat sasaran, serta menekan praktik penyalahgunaan distribusi.
30 Kasus Pemindahan Isi Tabung LPG Subsidi Terungkap
Meski sistem digitalisasi terus diperkuat, Tri Winarno tak menampik masih adanya praktik ilegal. Ia menyebutkan bahwa hasil koordinasi dengan aparat penegak hukum menunjukkan sebanyak 30 kasus pidana terkait pemindahan isi tabung LPG 3 kg ke dalam tabung non-subsidi telah ditemukan hingga Juni 2025.
Selain itu, Kementerian ESDM juga melakukan verifikasi menyeluruh terhadap para agen. Hasilnya, secara administratif atau *on desk*, sebanyak 1.865 agen telah diverifikasi, dan secara uji petik lapangan, 123 agen turut diperiksa.
BACA JUGA: Migas Watch Minta Polisi Amankan Mobil “Hitam” Pengangkut LPG Bersubsidi
Komitmen Pemerintah Awasi Distribusi LPG Bersubsidi
Pemerintah melalui Kementerian ESDM menegaskan komitmennya dalam mengawasi distribusi LPG subsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Sistem pendataan berbasis NIK dan pemantauan langsung terhadap pangkalan serta agen LPG menjadi kunci dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi program subsidi energi.
Langkah ini juga sejalan dengan amanah pemerintah dalam melindungi masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi kelompok sasaran utama dari program subsidi energi, termasuk LPG tabung 3 kg. (KSC)








