Bagi para aktivis antikorupsi, keputusan pengadilan tertinggi itu untuk mempertahankan vonis terhadap Najib dan memenjarakan mantan perdana menteri itu, mempertegas kebebasan sistem judisial yang sejak lama dianggap tidak independen.
Sampai 2018, ketika Najib kehilangan kekuasaan sebagai perdana menteri dalam pemilihan yang mengguncang seluruh negara, persepsi publik adalah kebebasan judisial di negara itu dipertanyakan, dan pasti akan ada keterlibatan cabang eksekutif dalam penegakkan hukum,” kata Muhammad Mohan, ketua Transparency International Malaysia, cabang Malaysia pemantau gerakan antikorupsi global.
BACA JUGA: Menpora Malaysia Berdarah Sumut, Gubernur Ajak Berkunjung ke Kampung Halaman
Menyaksikan Pengadilan Federal tetap tegas dan memerintahkan agar Najib dipenjarakan, menurut Mohan, “memberi rasa percaya kepada publik bahwa cabang judisial di negara ini independen dan tidak ada campur tangan dari pemerintah.” (WL)








