Penjarakan Mantan PM Najib, Malaysia Tegakkan Pemberantasan Korupsi

Penjarakan Mantan PM Najib, Malaysia Tegakkan Pemberantasan Korupsi
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak (tengah) melambaikan tangan kepada massa saat tiba di Pengadilan Banding di Putrajaya, Malaysia, 23 Agustus 2022.

KUALA LUMPUR | kliksumut.com – Ini merupakan saat yang bisa dibayangkan segelintir kecil warga Malaysia beberapa tahun yang lalu, karena elit politik negara itu tampak selalu berada di luar jangkauan hukum.

Dikutip kliksumut.com bahwa pada 23 Agustus, Pengadilan Federal Malaysia mempertahankan vonis hukum dari tahun 2020 atas tuduhan korupsi terhadap Najib Razak, dan memerintahkan laki-laki yang pernah berada di puncak kekuasaan politik Malaysia dan menjabat sebagai perdana menteri untuk masuk penjara guna menjalani hukuman penjara 12 tahun.

BACA JUGA: Pulihkan Ekonomi dan Rangkul Oposisi, Akan Dilakukan PM Malaysia Baru

Najib berhasil menghindari penjara dengan uang jaminan selama dua tahun terakhir, serta tetap berperan sebagai anggota parlemen sementara berusaha untuk menghapus vonis hukumannya, meskipun sudah kalah dalam pengadilan banding yang pertama pada Desember.

Pos terkait