Pengamat Hukum Dr Budi Sitepu: Tersangka Perusak Rumah Ibadah Layak Ditahan

Pengamat Hukum Dr Budi Sitepu: Tersangka Perusak Rumah Ibadah Layak Ditahan
Pengamat Hukum asal Sumatera Utara (Sumut), Dr Budi Bakti Sitepu SH, MA, MH.

MEDAN | kliksumut.com Pengamat Hukum asal Sumatera Utara (Sumut), Dr Budi Bakti Sitepu ,SH, MA ,MH merasa miris dan sedih memperoleh kabar dugaan perusakan rumah ibadah yang terjadi di Kota Medan beberapa tahun lalu, yang hingga kini proses hukumnya belum juga tuntas ditangan aparat penegak hukum.

“Rumah ibadah adalah tempat seorang manusia menempah akidah dan kepercayaan yang dimilikinya.
Sangat disayangkan adalah orang-orang yang tak bertanggungjawab melakukan perusakan sebuah rumah ibadah. Perilaku seperti itu termasuk kejahatan dan sangat-sangat jahat,” sebut Dr Budi Sitepu yang merupakan Ketua Bidang Hukum dan Hankam Persatuan Merga Silima (PMS) Kota Medan kepada awak media, Jumat, 8 September 2022.

BACA JUGA: Kasus Perusakan Gereja IRC, Humas Polda Sumut: Tersangka Sudah Ditetapkan

Menurut Dewan Pakar Peradi Sumut ini, apalagi perbuatan dugaan perusakan rumah ibadah secara bersama-sama oleh suatu kelompok, merupakan pelanggaran berat.

“Berdasarkan pelanggaran atas segala sesuatu secara bersama-sama telah diatur dalam pasal 170 KHUPidana, yang isi adalah ‘Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan’. Apalagi, sampai melakukan tindak pidana perusakan rumah ibadah, tempat orang menunaikan ibadah, sudah termasuk kejahatan berat. Pantas para pelakunya (tersangka) ditahan dan diberi hukuman yang seberat-beratnya berdasarkan Undang-undang yang berlaku,” beber Dr Budi Bakti Sitepu, yang juga Penasehat Hukum di LBH IPK dan Ikadin.

Dr Budi Bakti Sitepu yang sudah 29 tahun bergelut di bidang hukum (sejak tahun 1993) menerangkan, seperti halnya kabar dugaan perusakan Gereja IRC, pelakunya sangat layak ditahan aparat penegak hukum.

“Para pelaku yang diduga melakukan perusakan rumah ibadah Gereja IRC telah melanggar pasal 170 KHUPidana, sangat layak ditahan oleh aparat kepolisian, demi menjaga kedamaian dan kamtibmas Kota Medan dan sekitarnya,” ungkap Dr Budi Bakti Sitepu yang juga menjabat Gubernur Lembaga Advokasi Hukum dan HAM Sumut.

Pos terkait