Pengamat Hukum Dr Budi Sitepu: Tersangka Perusak Rumah Ibadah Layak Ditahan

Pengamat Hukum Dr Budi Sitepu: Tersangka Perusak Rumah Ibadah Layak Ditahan
Pengamat Hukum asal Sumatera Utara (Sumut), Dr Budi Bakti Sitepu SH, MA, MH.

Tapi, lanjut Dr Budi Bakti Sitepu, jika diukur dari sudut pandang hukum, seyogianya para tersangka ditahan karena ancaman pidananya diatas 5 tahun. Memang penyidik kepolisian, sah-sah saja dan diperbolehkan pelaku pelanggar pasal 170 KHUP tidak ditahan. Karena ditahan atau tidak ditahan itu adalah pertimbangan subjektif penyidik.

“Namun jika diukur dari sebuah kebijakan. Tindakan penyidik yang tidak menahan tersangka dan kawan-kawan. Hal itu akan sangat mengganggu supremasi penegakan hukum di negeri ini, karena bakal membuat gejolak neraca keseimbangan sosial terganggu dan mencuat ketidakadilan hukum di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu, demi kemaslahatan orang banyak yang menuntut keadilan dan kepastian hukum, penyidik harus segera menahan para pelaku yang diduga melakukan perusakan rumah ibadah,” sebut mantan Ketua Laskar Angkatan 66 Sumut.

BACA JUGA: 4 Tahun Lebih Menunggu Kepastian Hukum, Jemaat IRC se-Indonesia Akan Turun ke Jalan

Secara pribadi Dr Budi Bakti Sitepu menilai, selama 4 tahun lebih jemaat Gereja IRC menanti-nanti kepastian hukum di negeri ini atas dugaan perusakan rumah ibadah. “Jemaat Gereja saya menilai sudah sangat terzolimi, 4 tahun lebih lamanya kasus hukum yang dilaporkan ke polisi belum juga masuk ke meja hijau untuk proses peradilan. Yang mirisnya, Pemimpin/Pendeta Gereja IRC bahkan mendapat perlakuan kriminalisasi beberapa waktu lalu, walau akhirnya kasus penyidikan telah dihentikan,” beber Dr Budi Bakti Sitepu yang mengaku mengikuti perkembangan kasus hukum yang menerpa Gereja IRC.

Salah satu Ketua DPP N4Jokowi ini meminta kepada Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan, agar segera menangkap para pelaku yang diduga terlibat dalam kasus perusakan Gereja IRC.

“Ini momennya Polri bangkit memperbaiki citra lembaga Bhayangkara setelah mencuatnya ke publik kasus hukum yang menjerat sejumlah jenderal Polri dalam kasus FS. Kita nantikan citra lembaga Polri membaik di mata masyarakat,” ucap Dr Budi Bakti Sitepu yang juga Penasehat Hukum YSKI (Yayasan Surya Kebenaran Internasional).

Pos terkait