Selanjutnya kata Ronald selaku penasehat hukum dari klien, kami wajib memastikan bahwa setiap proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan yang diatur dalam KUHAP dan UU.
Sementara itu, Eka Putra Zakran, SH selaku Direkturkantor hukum EPZA saat dikonfirmasi menyatakan bahwa timnya saat ini sedang melakukan advis atau pelayanan hukum yaitu pendampingan tethadap klien pada dua tempat atau domisili hukum, yaitu satu di Polres Pasaman Barat dan satu lagi di Polsek Percut Sei Tuan Medan.
Baca juga: DJKN Sumut dan KPKNL Medan Siap Bantu Pemko Nilai dan Lelang Barang Milik Daerah
“Hanya saja dalam kedudukannya, dari dua perkara yang sedang ditangani saat ini, kalau di Medan kami mendampingi klien sebagai terlapor, kalau di Pasaman Barat klien bertindak sebagai pelapor,” jelasnya.
“Ya, begitulah tugas profesi penasehat hukum itu, kadang kita berada pada posisi sebagai pelapor, kadang terlapor, tapi tetap wajib dijalankan secara profesional dan tak mungkin kita menghindar untuk itu, karena sesuai UU 18/2003, Advokat merupakan profesi yang mulia, atau istilah kerennya dalam dunia pengacara disebut sebagai officium nonile,” tutupnya. (BNL)








