MEDAN | kliksumut.com – Ronald Syafriansyah, SH tim hukum dari Kantor Eka Putra Zakran & Associates (EPZA) yang beralamat di Jl. Madio Utomo No. 1D Medan, hari ini melakukan pemdampingan hukum terhadap kliennya di Polsek Percut Seituan. Pendampingan dilakukan kepada klien berinisial AH (25 ), bertindak dalam kedudukannya sebagai terlapor, berdasarkan surat panggilan bernomor: S/129/III/2021/Reskrim.
Ronald mengatakan bahwa pihaknya dalam melakukan pendampingan yaitu untuk membela, mengurus serta mempertahankan kepentingan hukum termasuk hak-hak klien selaku terlapor dihadapan penyidik kepolisian.
“Setiap warganegara menurut ketentuan yang diatur dalam UU dan KUHAP yaitu adanya jaminan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak, termasuk didalamnya hak untuk mendapatkan bantuan hukum, penasehat hukum dan sebagainya,” terang Ronald di Medan, Selasa (16/3/2021)
Baca juga: LBH Medan Surati PTPN II, Minta Pembuktian Surat HGU No. 111 Kebun Helvetia
Lanjut Ronald, kita ingin proses pemeriksaan terhadap klien dihadapan penyidik berjalan dengan lancar, serta klien dapat memberikan keterangan yang akurat, faktual dan objektif, sehingga secara psikologis klien lebih tenang dalam hal menjawab semua pertanyaan dari penyidik.
“Pokoknya sebagai komitken dari kantor hukum EPZA, kami tidak mau klien diperiksa tanpa didampingi oleh penasehat hukum. Hal itu sudah menjadi komitmen yang selalu diingatkan oleh Direktur kami Bapak Epza,” tegas Ronald.








